DERAKPOST.COM – Pria di Rohil, inisial JH (47) ditangkap dan dipenjarakanyq Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rohil. Warga yang di Kecamatan Tanah Putih, di Kabupaten Rohil diciduk atas kasus pencabulan, di hari Selasa (21/11/2023).
Ditangkap pencabulan terhadap gadis 17 tahun ini, setelah ayah korban yang melaporkan bahwasa anak gadisnya ini dibawa pergi JH. Kemudian korban pun mengalami pencabulan yang sebanyak empat kali di jalan Menggala Km 24, Kecamatan Tanah Putih.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan peristiwa itu. Ia mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Laporan tersebut menyatakan bahwa pada Senin, 20 November 2023, korban tidak terlihat di rumah, dan setelah pencarian, ditemukan bahwa korban telah dibawa pergi JH menggunakan sepeda motor matic.
Keesokan harinya, pada Selasa, 21 November 2023, korban ditemukan seorang bernama Rahmat sedang berlari di jalan. Rahmat membawa korban ke rumah adik pelapor, di mana korban menceritakan bahwa dia telah mengalami pencabulan sebanyak empat kali oleh JH.
Bukan pencabulan saja, JH juga melakukan kekerasan fisik seperti tamparan dan tendangan pada bagian perut bawah korban. Pelaku juga memberi uang sebesar Rp50.000 kepada korban.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meamankan JH sebagai tersangka. Barang bukti berupa pakaian korban juga turut diamankan oleh tim operasional. JH dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini. **Har