Ancam Operator Perusahaan pakai Senpi, Ketua GRIB Harjamukti Dibekuk

0 62

DERAKPOST.COM – Mobil anggota Polres Metro Depok sempat dibakar saat menangkap TS selaku Ketua ormas GRIB Jaya Harjamukti. Polisi menjelaskan, TS ditangkap atas dugaan tindak pidana berupa pengancaman yang dilakukan menggunakan senjata api (senpi).

“Saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan, ataupun petugas ekskavator dari PT PP Properti yang akan melakukan pemagaran. Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dikutip derik.com. Dia mengatakan TS pun pada akhirnya merealisasi ancamannya tersebut. Dia menjelaskan, TS meintimidasi dengan memberikan tembakan ke operator alat berat backhoe PT PP Properti yang menyebabkan luka.

“Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca backhoe menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator beko,” kata Abdul Waras.

Seperti diketahui, penangkapan TS ini menyebabkan mobil Satreskrim Polres Metro Depok rusak hingga dibakar oleh massa Ormas GRIB Jaya. Rupanya, sosok TS yang ditangkap merupakan Ketua Ormas GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Kota Depok.

“Yang bersangkutan sebagai Ketua Ranting Ormas Kelurahan Harjamukti,” kata Abdul Waras. Dalam proses hukum, TS tidak kooperatif sehingga polisi memutuskan mengambil langkah hukum paksa dengan menangkapnya. Namun, dalam proses penangkapan, TS kembali melawan dengan mengerahkan pengikutnya untuk membakar mobil polisi.

Peristiwa perusakan dan pembakaran mobil itu terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 6 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Berikut ini rinciannya:

1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak, ‘bakar… bakar… bakar’.
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
6. Tersangka TS, berperan menghasut warga termasuk warga dari Ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok melawan.

Selain itu, ada 4 DPO dalam kasus ini, yaitu MS, THS, VS alias T, dan RS. Polisi mengultimatum keempat buron untuk menyerahkan diri. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.