DERAKPOST.COM – Warga Dusun Lemang Jaya, di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini memohon bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) supaya turun tangan membantu permasalahan yang terjadi ini. Dikarena itu ada perusahaan ini yang diduga melakukan penyerobotan dan perampasan lahan.
Tokoh masyarakat Syarifuddin Sihombing, saat ditemui pada Minggu, 9 Februari 2025, itu membenarkan bahwa lahannya diambil paksa pihak perusahaan sebanyak 2 hektar dengan dalih lahan itu sudah merupa milik perusahaan.
Padahal, ada 46 Ha lahan milik masyarakat setempat yang sudah ditanami sawit, yakni tiga tahun lalu, sejak 2019. Lahan itu telah dibelinya dari Kepala dusun, Asmuri yang juga turut melapor dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Mantan Kades Kuala Lemang, Damsir kepada Syarifuddin Sihombing juga menegaskan bahwa sebenarnya lahan itu syah milik masyarakat karena jual beli lahan saat itu langsung diketahui pihaknya.
Persoalan muncul pada tahun 2021, ketika masyarakat pemilik lahan tiba-tiba dilarang untuk masuk ke lahan miliknya. Hal ini sudah dilaporkan ke Polres Inhil, dan masyarakat meminta agar perusahaan tidak mengganggu tanaman milik masyarakat.
Aneh lagi ketika tanaman milik masyarakat malah ditumbangkan oleh Perusahaan dan menggantinya dengan tanaman baru milik mereka, seolah-olah perusahaan yang memilikinya.
Seputar perusakan tanaman, menurut Syarifuddin Sihombing bahwa masyarakat sudah 3 kali melaporkan ke Satreskrim Polres Inhil dan menurut Polres bahwa pihaknya sudah melarang perusahaan. Saat itu, satreskrim yang turun langsung adalah Pak Tomi dan Pak Lamhot.
Masyarakat awalnya sangat persuasif dan meminta agar kasus ini tidak diekspose ke media untuk menghargai kinerja pihak penegak hukum. Selama setahun menunggu, ternyata perusahaan makin menjadi-jadi dengan menghancurkan lahan masyarakat dengan mengklaim itu lahan mereka. Menjadi persoalan juga adalah pihak Polres Inhil yang menangani itupun sudah pindah tugas, yang sehingga hal permasalahan ini dimulai dari 0 lagi.
Menurut Syarifuddin, pihaknya bahkan sudah menyurati Bupati HM Wardan saat itu dan langsung mengantarkannya ke Tembilahan. Diterima langsung oleh Bupati melalui ajudan penjaga ruangannya pada 2021 lalu. Hanya saja, Bupati Inhil hingga saat ini ketika sudah purna tugas pun tetap masih belum merespons permasalahan tersebut.
Aneh, ketika masyarakat juga mengetahui bahwa perusahaan yang dimaksud adalah PT Alona, namun juga saat muncul surat klarifikasi pernyataan perusahaan malah mengatasnamakan PT Indrawan Perkasa.
Penuturan Syarifuddin Sihombing, bahwa sebelumnya permasalahan sudah ‘clear’ ketika Camat Keritang, Rudi Fahmi turun tangan. Hanya saja ketika Camat dipindah ke Kantor Bupati, persoalan ini muncul kembali.
Ia berharap kepada Bupati terpilih baru, Herman untuk tuntaskan permasalahan perampasan lahan yang diwariskan oleh pemimpin Inhil sebelumnya. Ia berharap kepada Presiden Prabowo yang sedang giat-giatnya melakukan penertiban untuk dapat menyikapi hal permasalahan ini. (Maryan)