JAKARTA, Derakpost.com – Anggaran dari persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di tahun 2022 ini senilai Rp5,6 triliun. KPU dan jajarannya daerah dialokasikan anggaran sebesar Rp8,06 triliun. Namun yang sudah teralokasi pada DIPA KPU tahun 2022 baru Rp2,4 triliun.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat menguraikan, kebutuhan anggaran KPU tahun 2022 memang sudah ditetapkan sebesar Rp8,06 triliun. Rinciannya untuk KPU pusat Rp0,9 triliun, KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp1,3 triliun, dan KPU Kabupaten/Kota (514 Satker) sebesar Rp5,7 triliun.
Sejuah ini dari jumlah anggaran itu baru teralokasi pada DIPA (daftar isian penggunaan anggaran) 2022 sebesar Rp2,4 triliun. “Yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 pada angka Rp2,4 triliun atau masih kurang Rp 5,6 triliun,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga itu kepada wartawan, dikutip Antara, Ahad (19/6/2022).
Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui.
Yang menjadi penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu penetapan tahapan Pemilu 2024 yakni melalui Peraturan KPU (PKPU) Tahapan.
“Setelah penetapan PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” kata Yulianto.
Terkait langkah yang dilakukan untuk penambahan anggaran, menurut Yulianto, KPU akan mengajukan permintaan anggaran tambahan TA (tahun anggaran) 2022 kepada Menteri Keuangan (Menkeu) berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar (Badan Anggaran) DPR.
Apabila disetujui, maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan.
Kemudian, kata dia, hasil penelaahan ini akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022.
“Terkait waktu kapan dapat dilakukan penelaan/pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu (DJA), tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas,” ujarnya. **Fad