JAKARTA, Derakpost.com- Jangan pada itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hanya memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan pada harga komoditas tersebut.
Hal itu disampaikanya Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti kepada wartawan, saat dihubungi. Ia mendukung penuh upaya KPPU untuk membawa ke ranah hukum dugaan ada kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat itu.
Senator asal Jawa Timur ini mengaku geram dengan adanya dugaan kartel minyak goreng di tengah kondisi ekonomi belum pulih. Pihaknya juga masih menerima keluahan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di tokoh-toko ritel kecil di sejumlah daerah.
“Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minya goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 14 ribu per liter,” tegas La Nyalla lewat keterangan tertulisnya, Ahad (30/1/22) dilansir cnnindonesia.
Adanya dugaan kartel minyak goreng ini, kata La Nyalla, karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.
“Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” ucapnya.
Selain itu, La Nyalla juga menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation, ketimbang pasar ekspor.
“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” demikian La Nyalla. **Rul