DERAKPOST.COM – Anggota DPR RI berasal Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sistem pemilihan umum dilaksanakan secara terbuka.
“Ya, saya rasa KPU sudah menyampaikan bahwa akan secara konsisten menjalankan putusan MK. Karena keputusan MK ini final and banding. Apalagi masalah terbuka tertutup sudah beberapa kali dilakukan judicial review di era Ketua MK Mahfud MD dan MK dibawah kepemimpimnan pak Anwar Usman dilakukan ini dilakukan judicial review kembali,” kata Firman kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Dikutip dari detik.com. Anggota Baleg DPR ini bilang, dengan adanya putusan MK terkait sistem Pemilu ini menjadi lebih memudahkan bagi KPU untuk terus menjalankan tahapan pemilu tanpa harus dipusingkan adanya pernyataan-pernyataan yang mungkin bisa menganggu jalannya Pemilu.
“Jadi, saya rasa KPU sudah tidak ada masalah lagi. Justru KPU merasa terbantu dengan keputusan ini yang tidak akan disibukkan dengan kegaduhan baru. Namun jika keputusannya lain, misalnya hakim MK diputuskan tertutup maka KPU akan disibukkan dengan menyesuaikan dan membuat aturan-aturan keputisam MK tersebut,” tegas Legislator dapil Jateng III meliputi Gerobogan, Pati dan Rembang ini.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 Jumi 2023. **Rul