PEKANBARU, Derakpost.com- Anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto menyambut baik disaat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi ditunjuk sebagai pengelola hal gedung Sumatera Promotion Center (SPC). Sebelumnya, gedung ini dikelola PT Sembilan Satu Satu.
Penetapan BP Batam sebagai pengelola yang dibuktikan, dengan ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Riau Syamsuar dan serta Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat beberapa waktu lalu.
Lebih lanjutan Anggota DPRD Riau dari fraksi PDIP, Sugeng Pranoto menyebut, penunjukan sudah disepakati bersama Pemprov Riau sebagai pemilik saham terbanyak serta Pemko Batam juga BP Batam sendiri itu, karena dianggap BP Batam lebih profesional.
Sebelumnya, diketahui bahwa gedung SPC ini dikelola PT Sembilan Satu Satu dinilai tidak menguntungkan Pemprov Riau, dan sehingga kontrak kerjasama dihentikan dan ditunjuk BP Batam. “Ini ditargetkan jika tidak profesional dalam pengelolaan akan diganti lagi pihak lain. Kita berharap dapat keuntungan,” kata Sugeng.
Dengan peralihan pengelolaan itu, kata Sugeng, maka diharap pengelolaannya akan lebih produktif dan sehingga bisa memberikan hal keuntungan PAD bagi Pemprov Riau pemegang salam lainnya Pemko Batam. Karena katanya, bahwa gedung pusat promosi sebagai wadah itu pelayanan publik Pemko Batam. **Rul