PEKANBARU, Derakpost.com- Beredar di media, bahwa dari pihak RSUD Arifin Achmad terlantarkan jenazah keluarga daripada anggota DPRD Riau Sugianto. Terkait hal demikian, Plt Direktur RSUD Arifin Achmad Wan Fajriatul, bahwa itu pasien positif Covid-19.
Bantahan ini disampaikan kepada awak media. Ia mengatakan, bahwa dari pihak Sugianto ada menelpon, namun dengan nada marah-marah. Dengan sebut kalau keluarga beliau meninggal pukul 7 pagi, dan bukan jam 7 malam. Dan pada saat itu, dirinya, hanya diam mendengarkan.
“Iya ada Pak Sugianto memang sempat telepon saya dengan nada marah-marah karena merasa jenazah keluargamya itu ditelantarkan. Dan saat ditelpon, bahwa dirinya tidak ada marah-marah. Saya ini hanya tegaskan bahwa keluarga beliau meninggal pukul 7 pagi, dan bukan jam 7 malam,” kata anak dari Wan Abubakar mantan Gubernur Riau.
Sebut dia, dikarena beliau bicara sudah dengan bahasanya kasar, makanya itu matikan telepon dari dia. Dikarena tidak mau memperkeruh suasana. Dikatakan dia, kronologis kematianya dari keluarga anggota DPRD Riau Sugianto ini dinyata meninggal dunia pukul 07.37 WIB pada tanggal 6 Maret 2022, dan petugas shift malam sampaikan sampel TCM diambil dan diantar pukul 08.00 WIB.
“Hasil TCM itu di Follow Up 3 sampai 4 jam. Tapi keluarga sudah menanyakan 1 jam kemudian. Perawat menyampaikan bahwa hasilnya itu akan keluar 3-4 jam. Kemudian pukul 11.00 wib dokter yang didampingi perawat melakukan edukasi pada keluarga pasien bahwa hasil TCM dari pasien adalah positif. Sehingganya, penyelenggaraan jenazah pemakaman dilaksana secara Covid-19,” katanya.
Jadi sambung dia, RSUD Arifin Achmad tidak pernah itu meng-Covid-kan pasien, karena pasien ini rujukanya dari RS Awal Bros Ahmad Yani. Swab PCR tanggal 25 Februari 2022 positif. Kemudian Swab PCR di RSUD Arifin Achmad tertanggal 2 Maret 2022 positif, lalu hasil TCM pada RSUD Arifin Achmad tertanggal 6 Maret 2022 juga positif,” katanya.
Namun, ungkap Wan Fajriatul, saat itu keluarga menolak dan juga minta agar jenazah pasien ini dibawa ke Pelalawan. Kemudian perawat menyampaikan, jika jenazah ingin dibawa ke daerah di luar Pekanbaru, maka harus ada persyaratan administratif dan surat-surat pernyataan yang harus diurus.
“Saat itu keluarga menyampaikan sudah diurus oleh Direktur langsung. Lalu jam 11.15 WIB perawat memberikan format surat pernyataan surat izin pemakaman keluarga untuk dibuat oleh kepala desa/kelurahan setempat agar dapat dibawa dan dimakamkan itu di daerah tersebut. Kemudian pada jam 11.30 WIB, perawat hubungi pemulasaran jenazah,” ujarnya.
Tapi sambung Wan Fajriatul, dari pihak pemulasaran itu menanyakan apakah keluarga setuju pelaksanaan jenazah diselenggarakan itu secara Covid atau tidak? Perawat menyampaikanya hasil TCM pasisn positif berarti pelaksanaan penyelenggaraan jenazah secara Covid. Setelah itu telepon ditutup.
Setelah itu, tambah Wan Fajriatul, pada pukul 11.45 WIB ini keluarga sampaikan, bahwa untuk penyelenggaraan jenazah 2 orang dari keluarganya ini akan masuk dan sudah ACC direktur. Kemudian, dari perawat ini telah menelepon supervisor, Karu, Dirut juga sudah ada ini menelpon langsung agar penyelenggaraan itu bisa dengan segera.
“Namun pada jam 11.50 WIB, keluarga mengamuk yang juga diamankan oleh security. Tetapi jam 12.00 WIB perawat menghubungi pemulasaran itu kembali agar segera ke Ricu, di karena keluarga sudah mengamuk. Namun ini pihaknya pemulasaran mengatakan, bahwa saat itu mereka sedang di IGD, di karena ada jenazah 2 yang subuh meninggal. Maka pasien itu dulu yang harus didahulukan,” jelasnya. **Rul