Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST Minta Pemko Tertibkan Kabel Sembrawut

0 262

DERAKPOST.COM – Hingga pekan pertama Agustus ini, belum ada aksi apapun terhadap penertiban kabel-kabel jaringan, yang semraut di Kota Pekanbaru. Komisi I DPRD Pekanbaru terus mendesak OPD terkait di Pemko Pekanbaru, agar membongkar kabel yang merusak keindahan Kota Pekanbaru tersebut.

Diketahui, banyak kabel jaringan di Kota Pekanbaru tak mengantongi izin resmi. Dari data dilaporkan Pemko Pekanbaru ke Komisi I DPRD, yaitu ada 43 provider telekomunikasi beroperasi. Tapi hanya tiga provider saja kantongi izin resmi. Selebihnya ilegal alias tak ada izin. Termasuk halnya kabel Indihome milik Telkom, tidak berizin.

“Kita minta Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas, karena mereka tidak ada izinnya. Jangan ragu, karena keberadaan mereka juga tak ada mendatangkan PAD bagi Kota Pekanbaru,” tegas Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST.

DPRD Pekanbaru terus berkomitmen untuk mengatasi persoalan semrawutnya kabel-kabel jaringan, serta tiang-tiang yang berdiri di beberapa sudut jalan di Kota Pekanbaru. Saat ini, sebut Sigit Yuwono, Komisi I dan Bapemperda DPRD Pekanbaru, bersama pihak terkait, sedang membahas untuk merancang Ranperda Inisiatif tentang kabel jaringan.

“Kalau langkah kita sekarang, masih komit membuat aturannya. Rencananya DPRD akan membuat Perda Inisiatif untuk mengatur penanaman tiang dan penarikan kabel-kabel itu sehingga ada SOP nya seperti apa. Di Pekanbaru ini harus ada ikut aturan. Hampir rata-rata setiap jalan dan setiap gang itu sudah berserakan segala macam kabel-kabel,” jelas Politisi senior Partai Demokrat ini .

Beberapa waktu lalu, Komisi I dan Bapemperda DPRD Pekanbaru sudah melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bogor, untuk menggodok Ranperda Inisiatif tentang kabel jaringan tersebut. Dari kunjungan kerja tersebut, pihaknya akan melakukan membahas secara internal dulu.

“Apalagi sekarang kan, sebagian provider telekomunikasi yang kini beroperasi di Kota Pekanbaru, hanya mengantongi izin dari RT RW setempat. Jadi, Kota Pekanbaru tidak ada dapat apa-apa, hanya dapat resiko kabel-kabel itu semrawut dan banyaknya tiang-tiang yang tumbuh. Bertahun-tahun provider ini beroperasi tapi tidak ada memberikan ke Pemko Pekanbaru,” katanya. **Fri/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.