Anton Priyadi Ditangkap, PTPN IV Regional III Tegaskan Komitmen Menjaga Aset Perkebunan Negara

0 126

DERAKPOST.COM – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VII menegaskan komitmennya menjaga aset perkebunan negara menyusul penangkapan Anton Priyadi (21), warga Desa Pring Baru, Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang diduga melakukan panen liar tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) miliknya perusahaan.

Dikutip dari Kompas.com. Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional VII, M Syafi’i Ritonga, menjelaskan bahwa PTPN IV sebagai perusahaan perkebunan negara berbasis komoditas sawit senantiasa menjalankan praktik usaha sesuai dengan aspek legal dan tata kelola perusahaan yang baik.

“PTPN IV berkomitmen untuk tumbuh bersama mitra secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan aspek legal dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syafi’i Ritonga dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2025, tim pengamanan perusahaan menangkap tangan Anton Priyadi yang diduga melakukan panen liar TBS kelapa sawit di Blok 8, areal HGU PTPN IV Regional VII Kebun Talopino.

Dari kejadian tersebut, pihak pengamanan menyerahkan Anton Priyadi ke Kepolisian Resor Seluma beserta barang bukti berupa 950 kg TBS, satu unit sepeda motor, dan egrek. Anton Priyadi mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Namun, menurut Syafi’i Ritonga, bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Perusahaan memiliki alas hak yang jelas atas areal tersebut berupa Sertifikat HGU Nomor 6 Tahun 2000 seluas 587,10 hektare. Berdasarkan penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, lahan tersebut memang merupakan areal HGU perusahaan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2012, beberapa warga Desa Pring Baru, yakni Tasir, Nahadin, Bahrul, Badran A, dan Yusip, Spd, mengklaim kepemilikan lahan yang masuk ke HGU perusahaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPN, diterbitkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma No: 115/200.3/VI/2012 tanggal 18 Juli 2012 perihal Perbaikan Sertipikat Hak Millik tahun 2009.

Surat itu meminta agar SHM yang terbit setelah HGU dilakukan perbaikan. Hingga kini, arahan BPN tersebut belum dipenuhi oleh sejumlah warga tersebut. “Terhadap saudara Anton Priyadi, perusahaan menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan serta aset perkebunan negara yang dibangun untuk seluruh pemangku kepentingan dapat terjaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anton Priyadi, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Seluma, menjadi korban pemukulan dan diangkut paksa oleh dua oknum tentara dan petugas keamanan PT PN VII Unit Talo-Pino, Seluma, atas tudingan telah mencuri buah sawit milik perusahaan.

Sementara, saat kejadian, Anton bersama ibunya, Jusmani, sedang memanen sawit di lahan milik keluarga mereka yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Pelajar ini sempat menolak untuk menghentikan aktivitasnya.

Namun, sejumlah petugas keamanan PTPN VII malah memukulnya di hadapan ibu korban dan langsung membawanya ke Polres Seluma. Sejumlah buah sawit dan alat panen milik keluarga Anton pun dibawa ke kepolisian. Konflik agraria di atas wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986, saat pemerintah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VII yang diduga di atas tanah milik komunitas adat Serawai di Seluma.  (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.