Apa Cerita Proyek Pembangunan Gedung PT BSP yang Dihentikan

0 300

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, pengerjaan pembangunan Gedung PT Bumi Siak Pusaka (BSP) di simpang Arifin Achmad, dihentikan. Informasinya ada perselisihan antara PT BSP dengan PT Brahmaketa Adiwira (BA) berujung saling lapor ke Polda Riau.

Namun demikian pihak PT Siak Bumi Pusako (BSP) melalui kuasa hukumnya, Denny Latief & Partners menjelaskan kronologi perselisihan antara PT BSP dengan PT Brahmaketa Adiwira (BA) yang berujung saling lapor ke Polda Riau tersebut.

Perselisihan itu berawal dari pemutusan kontrak pengerjaan pada pembangunan Gedung BSP di Simpang Arifin Achmad, dikarena pekerjaan proyek dikerjakanya PT BA ini dinilai tidak sesuai perjanjian kontrak berdasar penilaian Manajemen Kontruksi (MK) PT Riau Multy Cipta Dimensi (PT RMCD).

Dimana MK menemukan banyak terjadi kelalaian, wanprestasi, dan penyimpangan atas pekerjaan yang dilakukan PT BA terhadap pembangunan Gedung PT BSP di lahan seluas 7.488 meter per segi itu.

“Jadi pemutusan hubungan kerja oleh PT BSP terhadap PT BA telah sesuai klausul kontrak. Jika ada pihak yang punya penafsiran lain terhadap isi kontrak, maka sesuai pasal 25 kontrak, penyelesaiannya adalah ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” tegas Denny Azani B Latief SH MH didampingi rekan Ilhamdi Taufik SH MH
dan Hamdi Taufik SH MH di konferensi pers di Pekanbaru.

Terhadap isi kontrak, maka sesuai pasal 25 kontrak, katanya, penyelesaian yakni adalah ke BANI. Dia juga mengatakan, kontrak pembangunan gedung PT BSP sendiri dilakukan antara Direktur PT BSP, Iskandar dengan Direktu PT BA, Aji Susanto Nomor: 011/PKS- BSP/IV/2021 tanggal 15 April 2021 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 540 hari kalender terhitung mulai 15 April sampai 6 Oktober 2021.

“Dalam kontrak kerja itu mengatur pembangunan gedung BPS di lahan milik BSP seluas kurang lebih 7.500 meter per segi di jalan Sudirman Pekanbaru. Di dalam kontrak juga sudah disetujui antara PT BSP dengan PT BA untuk memulai pembangunan gedung pada 15 Apri sampai 6 Oktober 2022. Kemudian di dalam kontrak tersebut juga sudah dijelaskan klausul-klausul yang mengikat antara kedua belah pihak. Dimana isi dalam kontrak itu menyatakan jika PT BA lalai memenuhi tahapan-tahapan pembangunan, maka PT BSP berhak memutus hubungan kerja sepihak,” terangnya.

Namun singkat cerita, lanjut Denny, dalam waktu kurang lebih satu tahun pembangunan Gedung BSP pekerjaan tidak menunjukan pembangunan yang signifikan. Katanya, setelah dihitung oleh MK ada kelalaian atau wanprestasi mencapai 12,926 persen. Artinya dalam tempo lebih kurang satu tahun itu tidak terdapat pembangunan yang berarti oleh PT BA.

“Langkah pemutusan kerja dilakukan setelah adanya peringatan oleh PT BSP kepada PT BA. Namun tetap saja PT BA tidak bisa mengerjakan pekerjaannya. Bahkan di lapangan terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung BSP,” paparnya.

Karena itu, sebut Denny, sesuai aturan yang diatur dalam perjanjian, maka PT BSP secara hukum wajib melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena kalau itu tidak dilaksanakan, maka PT BSP yang bisa kena audit, dan akan dipertanyakan pengawas-pengawas yang berlaku seperti BPK dan BPKP.

“Maka untuk kontrak harus dijalankan seperti telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, dimana harus diputus kontrak. Pemutusan hubungan kerja itu juga sesuai rekomendasi dari MK yang ditunjuk oleh tim kedua belah pihak menilai proses pembangunan,” ujarnya.

Setelah adanya pemutusan hubungan kerja, lanjut Denny, PT BA ternyata tidak meninggalkan lokasi proyek. Tentunya, setelah PT BA melaporkan PT BSP ke Polda Riau, sebut Denny, dari rekanan pihaknya sudah diperiksa dan jelaskan bahwa tidak ada suatu tindakan atau perbuatan apapun yang dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana. Karena semua mengacu kepada kontrak.

Dikarenakan PT BA tidak meninggalkan lokasi, maka pihaknya juga melakukan laporanya polisi ke Polda Riau, dengan tuduhan PT BA menduduki lahan milik PT BSP tanpa izin, dan saat ini laporan itu sedang diproses. “Dan pihak terlapor seperti Direktur PT BA sudah diperiksa. Kami berharap pak Kapolda benar-bener memperhatikan lahan negara diduduki PT BA tanpa izin,” ujarnya.

Karena PT BSP ini merupa BUMD milik pemerintah daerah, yang lahannya telah diduduki tanpa hak oleh PT BA, dan juga diharap serta dapat memproses laporan dan membantu itu untuk mengeluarkan orang-orang PT BA ini dari lokasi proyek tersebut. Sebab jika ini tidak ada upaya di lapangan untuk mengeluarkan, maka bisa jadi preseden tidak baik aset-aset Provinsi Riau. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.