DERAKPOST.COM – Ahli Hukum Tata Negara Unilak Riau Adrian Faridhi SH MH mengatakan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kuantan Singingi (Kuansing), dirasa kurang logis saat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mengalami penururan.
Dengan besaran hanya Rp1,2 triliun pada tahun 2023 yakni turun Rp100 Miliar dari APBD Tahun 2022 yang mencapai Rp 1,3 triliun. Ini yang menjadi sorotan Adrian yang selama ini mengabdi sebagai dosen di Fakuktas Hukum Unilak. ”Ya kurang logis aja TPP naik hingga 30 persen saat APBD-nya turun,” ujar Adrian.
Adrian juga menyorot soal proporsional pembagian jumlah TPP dari pejabat hingga pegawai pelaksana, dari pembagian itu dirinya merasa jauh dari rasa adil. Dimana pegawai pelaksana dan fungsional seharusnya mendapatkan apresiasi yang lebih, karena pegawai seperti itu yang sebenarnya kerja bertungkus lumus.
”Iya tetap pimpinan yang lebih besar menerima, tapi harus diperhatikan sisi keadilan pembagiannya hingga lebih proporsional lah. Pegawai pelaksana dan fungsional itu yang sebenarnya paling bertungkus lumus kerjanya,” pungkas Adrian.
Diberitakan sebelumnya, TPP di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), tinggal menunggu waktu. Namun ada perbedaan yang mencolok dari segi jumlah yang akan diterima pejabat dan pegawai pelaksana.
Besaran TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu, jelas tertuang dalam Perbup nomor 3 tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.
Dalam Perbup nomor 3 tahun 2023 itu, dirincikan besaran TPP yang diterima ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Mulai dari Sekda, Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Kepala Dinas/Kepala Badan, Eselon III, Eselon IV, fungsional hingga golongan II. Untuk para pejabat eselon II, kenaikannya hingga 30 persen dari tahun sebelumnya.
Di dalam Keputusan Bupati Kuansing nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda. Misalnya, besaran TPP jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain.
Lima OPD ini dinilai yang memiliki beban kerja paling tinggi sehingga besaran TPP yang diterima lebih tinggi dari OPD lainnya. Untuk jabatan Sekda besaran TPP Rp54.791.795,-. Inspektur Rp26.130.048,-. Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan Rp25.410.872,-. Staf Ahli Rp19.364.033,-. Kemudian Kabag Setda, Sekretaris Dinas/Badan Rp12.902.905,-. Kepala Bidang Rp10.042.061,-. Kasubag/Kasubid Rp6.088.881,-, dan untuk jabatan pelaksana di Sekretariat Daerah hanya Rp1.328.838,- sampai Rp3.209.436,- untuk golongan dua. Padahal, di tahun 2022 lalu, TPP untuk jabatan Sekda hanya Rp35 jutaan dan Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan/Staf Ahli Rp15 juta sampai Rp16 juta lebih. Posisi itu meningkat hingga 30 persen.
Lalu, contoh lain besaran TPP pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, BKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta RSUD, memiliki angka yang berbeda.
Untuk besaran TPP Kepala Dinas/Badan/Kasat Rp22.294.444,-. Direktur RSUD Rp15.913.582,-. Sekretaris Dinas/Badan Rp10.322.324,-.Kepala Bidang/Kabag TU Rp8.046.950,. Kasubag Program/Kasubag Keuangan Rp4.579.240,-. Kemudian Kasi/Kasubag/Kasubid Rp4.327.634,-. Sedangkan untuk pejabat pelaksana mulai Rp1.101.037, sampai Rp1.925.661,-. **Rul