DERAKPOST.COM – Saat sekarang ini, Bawaslu Riau menerima laporan atas dugaan tidak netral dalam melaksana Pemilu 2024. Yakni, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan camat tidak netral.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada wartawan mengungkap, dalam patroli pengawasan Pemilu, pihaknya terima atau mendapati banyak laporan terkait ASN hingga Camat diduga tidak netral.
Salah satunya yaitu Camat Sabak Auh Kabupaten Siak, Arie Dermawan yang diduga melakukan pelanggaran.
Hal itu dengan agenda mengumpulkan sejumlah perwakilan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Dalam pertemuan itupun, ada dugaan camat mengarahkan hal pilih salah satu caleg. Pelanggaran terjadi pada tanggal 15-16 Desember lalu. Bahkan sejumlah barang bukti telah diterima Bawaslu termasuk rekaman,” kata Alnofrizal.
Ia pun menambahkan bahwa sejumlah orang itu turut dimintai keterangan dan membenarkan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Arie. Bawaslu di Siak, katanya sudah menindaklanjuti itu dan menanyakan. Hasilnya benar terkait ada temuan serta dugaan pelanggaran tersebut, dan akan ditindaklanjuti pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tak hanya di Kabupaten Siak, lanjutnya, Bawaslu menerima laporan dan sudah merangkum beberapa pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN serta pejabat lain di Riau. Diantaranya, diduga Camat di Kabupaten Kuantan Singingi dan ada kepala dinas di Indragiri Hilir. (Rul)