DERAKPOST.COM – Astro Alfa Liecharlie ini mengajukanya uji materi terkait batas usia calon wakil kepala daerah yang termaktub dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada).
Atas gugatanya Astro merupakan seorang karyawan asal Kalimantan Barat ini disikapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian menggelar sidang uji materi yang diajukan Astro dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024 pada Selasa (2/7/2024).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Astro yang lahir pada tahun 1995 mengakui mengajukan uji materi terkait pasal yang mengatur usia calon kepala daerah karena ingin maju sebagai calon wakil gubernur.
Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Dalam petitumnya, Astro mengatakan, menyamakan syarat usia calon kepala daerah dengan wakilnya adalah tindakan ketidakadilan diskriminatif karena telah memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang berbeda.
Mnurut dia, syarat usia tersebut harus ditetapkan berbeda untuk mempertegas kedudukan masing-masing jabatan terhadap kedudukan jabatan lainnya, apakah lebih tinggi, setara, atau lebih rendah. Astro menilai bahwa selisih satu tahun lebih rendah sudah memenuhi asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas bahwa kedudukan jabatan tersebut lebih rendah.
Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim Konstitusi agar menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan 29 tahun calon Wakil Gubernur, 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wali Kota serta 24 tahun untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota,” ujar dia.
Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim yang memimpin sidang panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani memberikan beberapa nasihat dan saran perbaikan. Hakim Daniel menanyakan motivasi Astro selaku Pemohon terkait pengajuan gugatan ini. Dia kemudian menjawab bahwa berniat mendaftar menjadi calon wakil gubernur.
“Seandainya permohonan ini dikabulkan, saya akan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur. Kalau tidak dikabulkan, nanti komunikasi lagi dengan partai politik apakah memungkinkan maju di tingkat Bupati atau Wali Kota,” kata Astro dikutip dari Antaranews, Selasa.
Kemudian, Hakim Arsul Sani mempertanyakan alasan tersebut karena tidak ada halangan yuridis maupun konstitusional bagi Astro untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur. Astro mengakui bahwa dirinya mendapatkan dukungan dan aspirasi dari pihak-pihak di beberapa kabupaten dan kota.
Menangapi jawaban Astro, Arsul Sani meminta agar aspirasi yang dinyatakan dalam persidangan untuk dijadikan bukti. “Yang Anda sampaikan di hadapan persidangan ini harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, itu hanya omong-omong saja,” kata Arsun Sani. Majelis Hakim Konstitusi lantas memberikan waktu bagi Astro untuk memperbaiki permohonan maksimal selama 14 hari atau paling lambat diserahkan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta). Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung itu 25 September sampai 23 November 2024. Lalu, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Kabar terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepada daerah.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dipublikasikan tersebut mengatur bahwa minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024, dihitung saat pelantikan dilakukan. Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d tertulis bahwa usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun. Kemudian, Pasal 15 berbunyi, “Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih”.
Diberitakan sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”. (Dairul)