Aturan Baru Pakaian Adat Jadi Seragam, Ini Kata Sekretaris Disdik Pekanbaru
DERAKPOST.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mempelajari aturan baru soal pakaian adat. Sebab, selama ini penggunaan baju tradisional seperti baju kurung Melayu di sekolah-sekolah di Riau, sudah diberlakukan sejak lama.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam aturan ini, juga dibahas terkait pakaian adat sebagai seragam untuk dikenakan siswa di acara tertentu.
Sekretaris Disdik Pekanbaru, Muzailis mengatakan belum menerima surat perintah resmi dari Kemendikbud terkait aturan itu. Pihaknya mesti rapat untuk membahasnya. “Belum ada surat resmi ke kita untuk tindak lanjutnya. Tapi aturan itu masih dalam pembahasan kita,” ujar Muzailis, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, sekolah-sekolah di Pekanbaru sudah menerapkan penggunaan baju kurung Melayu sebagai pakaian adat tradisional di Riau. Maka itu, perlu diperhitungkan apakah aturan baru ini akan mengubah kebiasaan seragam yang sudah ada di Pekanbaru. **Fri