PEKANBARU, Derakpost.com- Didalam mengawasi penjualan minyak goreng dengan kebijakan satu harga Rp14 ribu/liter. Polda Riau bentuk tim pengawasan terhadap penjualan minyak goreng yang mulai dijual mulai Rabu (19/1/22).
“Intinya, kita melakukan pengawasan terhadap penjualan dan distribusi, jangan sampai terjadi penimbunan, jangan sampai terjadi penggelapan. Supaya harga bisa tetap terjaga, tetap stabil selama 6 bulan ke depan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan.
Ferry mengungkapkan, sudah ada tim yang dibentuk untuk mengawasi kegiatan penjualan dan distribusi minyak goreng Rp14 ribu di masyarakat. Tim itu langsung bekerja melakukan pengawasan.
Ferry menyebut, upaya itu sesuai dengan program Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Kapolda menyatakan salah satu komitmennya adalah berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional, menjaga situasi pangan dan pokok, dan lain-lain.
Ferry kembali menyatakan, Polri menjadi garda terdepan dalam mendukung program pemerintah, terutama menjaga kestabilan perekonomian, dan investasi.
“Dalam hal khusus ini, penjualan dan pendistribusian minyak goreng. Kita menjadi garda terdepan bersama pemerintah daerah, sesuai perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” kata Ferry.
Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk menjaga kestabilan harga dan kelancaran distribusi di masyarakat, lewat pengawasan yang dilakukan, supaya terjaga situasi yang stabil, jangan sampai ada terjadi pidana atau apa pun.
Ferry menekankan, jikalau nanti ada ditemukan pelanggaran penjualan dan pendistribusian minyak goreng Rp14 ribu, maka pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut. “Kita akan lakukan penindakan,” pungkasnya. **Rul/Fad