DERAKPOST.COM – Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Riau. Syarat berupa e-KTP ini akan diverifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak.
Proses verifikasi inilah nantinya akan diawasi jajaran Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Riau. “Sudah dibentuk dan tim sudah bekerja mengawasi proses penyerahan dukungan bakal calon DPD RI ke KPU Riau,” kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Kamis (29/12/2022).
Alnof menjelaskan, saat Balon Anggota DPD RI mendaftar atau menyerahkan syarat dukungan ke KPU, tim pengawas ini memastikan kesesuaian formulir, jumlah dukungan dan persyaratan lainnya. Namun katanya, pengawasan yang paling penting nanti pada verifikasi administrasi dan faktual.
Lanjut Alnof, pengawasan pada saat verifikasi untuk memastikan apa yang dilakukan dan dijalankan oleh KPU Riau dan KPU kabupaten kota sesuai aturan. Ia menambahkan, pada proses verifikasi dukungan ditemukan ganda, nanti yang dukungan ganda diklarifikasi dan harus memilih mendukung siapa atau tidak mendukung keduanya.
Diketahui, hingga kemarin, ada sembilan Balon DPD RI menyerahkan dukungan ke KPU Riau. Yakni Lampita Pakpahan, Elfenni Erdianta Br Bangun SH MH, Hopea Ingvirnia Erwin SH MH, Juprizal SThI SH MH, dan Dr Hj Misharti SAg MSi, Sonny Magranta Silaban, Kharisma Risanda, Edwin Pratama Putra dan Biran Affandi Yusriono. **Rul