DERAKPOST.COM – Ayah dari Atta Halilintar yaitu Anofial Asmid Halilintas ini melempar gugatan terhadap Ponpes Al Anshar berada di Kota Pekanbaru, Provinisi Riau. Gugatan pada yayasan itu bergulir di PN Pekanbaru.
Diketahui bahwa Anofial Asmid Halilintas, menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar ini di PN Pekanbaru. Anofial pun mengajukan gugatannya bulan Januari lalu. Perkara inin terdaftar dalam nomor perkara 35/pdt.G/2024/PN Pbr. Ia menggugat H Saepuloh dari Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Dalam petitum, Anofial meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Mengutip detikHot, Anofial juga meminta ganti rugi senilai Rp29 miliar dan kerugian imateriil Rp10 miliar. Selain itu, Anofial juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu sebagai miliknya.
“Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat,” tulisnya.
Pengacara Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru Dedek Gunawan buka suara. Ia menyebut, aset tanah yang dimaksud dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan, tapi diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar. Tanah itu dibeli saat Anofial menjadi pimpinan yayasan.
“Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan. Beliau [Anofial] mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan,” ujar Dedek di Kalibata, Jakarta, Senin (11/3).
Dalam hal ini, yayasan pondok pesantren merasa dirugikan. Namun, yayasan membuka jalur perdamaian demi mempermudah proses perizinan. Keinginan klien yaitu sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan.
Dedek mengatakan, bahwasa komunikasi sebenarnya telah dibuka dengan ayah Atta Halilintar. Hanya saja, saat itu komunikasi berlangsung gagal.
Sebelum mengajukan gugatan pada Januari lalu, Anofial sebelumnya pernah digugat atas objek yang sama pada 2017 lalu. Anofial dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan upaya membalik namakan aset tanah tersebut atas dirinya.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuat ketiga objek sengketa, yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No.3770 dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 atas nama Tergugat,” bunyi petitum yang terdaftar di PN Pekanbaru.
Namun, Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak gugatan tersebut pada Mei 2018 lalu. Selanjutnya, masih soal tanah, Anofial kembali digugat atas masalah yang sama ada tahun 2020. Gugatan menyebutkan bahwa sertifikat hak milik atas kedua aset tanah atas nama Anofial adalah cacat hukum. Penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp4 miliar.
Gugatan dikabulkan oleh PN Pekanbaru. Namun, ayah Atta Halilintar mengajukan banding yang justru menguatkan putusan sebelumnya. Tak puas, Anofial kemudian mengajukan kasasi yang berujung diterima.
Sehingga saling gugat-menggugat itu terus berlanjut dan itu terus berlangsung selama tujuh tahun, yang hingga terakhir Anofial menggugat yayasan pada Januari lalu. (Fad)