DERAKPOST.COM – Persoalan sengketa lahan masih berlarut-larut antara pihak perusahaan dengan sejumlahan warga.
Komisi I DPRD Riau menerima audiensi pihaknya manajemen PT Duta Swakarya Indah (DSI), hari Senin (21/8/2023). Dan kehadiran dari pihak perusahaan tujuan untuk membahas persoalan ini.
Tampak hadir yaitu Misno dan Dharleis selaku Direktur, serta Herryanto selaku Wakil Direktur, Suparman yang merupa Penasehat Perusahaan, Suharmansyah dkk selaku Penasehat Hukum. Sedang Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, Anggota Mardianto Manan, Abdul Kasim, Ramos Tedy Sianturi, dan Andi Dharma Taufik.
Kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengungkap pihaknya ingin mendengarkan secara langsung akar permasalahan sengketa lahan untuk dapat menemukan solusi dari persoalan tersebut. “Kita juga mau mendengar dari pihak perusahaan apa yang menjadi persoalan. Komisi I fokus pada persoalan penegakan hukumnya,” kata Eddy.
Sementara itu, Manajemen PT DSI yang Penasehat Hukum Suharmansyah juga menjelaskan, terjadinya sengketa lahan tersebut berawal ketika perusahaan ini bermasalah dengan pihaknya PT Karya Dayun, terkait sengketa 1.300 Ha lahan perkebunan diantara kedua belah pihak pada tahun 2012.
Sengketa akhirnya, diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan. Dan setelah melalui proses hukum, akhirnya ditahun 2015 kasus ini inkrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang amar dari putusannya menyerahkan kepemilikan lahan kepada PT DSI. “Kewajiban dari PT DSI untuk menggantikan uang ganti rugi sebesar Rp26 miliar itupun sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Siak,” ujarnya.
Sayangnya, tambah Aksar Bone, meski putusan sudah inkrah, upaya eksekusi juga masih sulit untuk dilakukan karena lahan dikuasai sekelompok masyarakat yang sebagian besar merupa karyawan PT Karya Daun. Selain itu adanya upaya penggiringan opini bahwa pihak PT DSI melakukan penzaliman ke masyarakat. Padahal persengketaan hanya dengan PT Karya Daun, tidak ada hubungannya dengan konsesi.
Menurutnya, pihak perusahaan sangat berharap Komisi I DPRD Riau ini dapat membantu selesaikan sengketa lahan ini sesuai dengan semangat penegakan hukum. “Kami dari pihak perusahaan ini tentunya ingin semua pihak menjunjung tinggi penegakan hukum. Maka, jangan sampai penegakan hukum kalah halnya penggiringan opini,” katanya.
Menanggapi keterangan disampai pihak perusahaan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menilai ini ada yang aneh jika putusan pengadilan sudah inkrah tapi eksekusi di lapangan tidak bisa dilaksanakan. Maka, pihaknya (Komisi I DPRD Riau) segera memanggil manajemen PT Karya Daun yang tujuan mendapat keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Andi Darma Taufik malah menyoroti persoalan mafia tanah cukup tinggi dan menyebabkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Sebut dia, hal ini harus mendapat perhatianya serius pemerintah dan penegak hukum.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I Abdul Kasim, menurutnya siap mengawal kasus ini dalam penegakkan hukum akan memanggil BPN. **Rul