Bandar Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering Ditangkap Polsek Siak Hulu

0 485

 

DERAKPOST.COM – Bandar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, saat ini disikat. Pasalnya dua orang ini yang telah membuat atau meresahkan.

Polsek Siak Hulu meungkap tindakkan sangat melanggar hukum, yakni kasus narkotika jenis shabu 56.71 gram serta daun ganja kering 6.33 gram. Diketahui dua orang pelaku ini diamankan Polsek Siak Hulu.

Penangkapan tersebut, Tim Satreskrim Polsek Siak Hulu berhasil meamankan tersangka. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi LP/ A / 20 / XII / 2023 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK SIAK HULU / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU, tanggal 6 Desember 2023.

Pelaku diamankan itu inisial DA als Dike Als Mardani (26) Langkan Rt 009 Re 005 Desa Langkan Kecamatan, Langgam Kabupaten Pelalawan, ARISMA AFANDI (29), warga Alur Baung Islam, Dusun IV Kampung Selamat Rt 000 Rw 000 Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara

Pelaku di tangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Pasir Putih Perumahan Dua Putri Mandiri III Blok G 7 Dusun II Simpang Pulai Rt 002 Rw 002 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu (6/12/2023) pada pukul 14.30 WIB.

Pada penangkapan pelaku tersebut, Tim Satreskrim di Polsek Siak Hulu ini, turut mengamankan barang bukti berupa:

– 2 ( dua ) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu – shabu
– 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu – shabu
– 2 ( dua ) bungkus narkotika jenis ganja kering
– 2 ( buah ) alat hisap shabu – shabu
– 1 ( satu ) buah sendok shabu – shabu
– 1 ( satu ) buah kaca pirex
– 1 ( satu ) buah mancis yang telah di modifikasi
– 2 ( dua ) buah timbangan digital
– 12 ( dua belas ) bungkus plastik klip bening
– 1 ( satu ) unit mobil merk Daihatsu Rocky BM 1907 ID
– 1 ( satu ) lembar STNK unit mobil merk Daihatsu Rocky BM 1907 ID atas nama DIKE ANDRIANA
– 1 ( satu ) buah kunci kotak mobil merk Daihatsu Rocky BM 1907 ID
– 1 ( buah ) kotak warna cokelat
– 1 ( satu ) buah handphone merk OPPO A15 warna hitam dengan sim card 0821 7766 4561 dan sim card 0812 6681 2649
– 1 ( satu ) unit handphone merk VIVO Y01 warna hitam dengan sim card 0812 1888 547
– 1 ( satu ) buah tas warna dongker
– 1 ( satu ) buah pembungkus narkotika yang terbuat dari tissu

Terkait penangkapan ini, awak media mengkonfirmsi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, SH, sangat membenarkan halnya ada penangkapan tersebut

“Saat ini pelaku inisial DA als Dike Als Mardani (26), ARISMA AFANDI (29) itu sudah dilakukan tes urine dan terbukti Positif (+) Met Amphetamin. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna untuk pengembangan proses penyelidikan,” sebutnya. **Bun

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.