Bangun Industri Pengolahan Limbah B3 di Dumai, PT Eccooils Jaya Indonesia Digugat Yayasan Riau Madani
DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Yayasan Riau Madani telah menggugat PT Eccooils Jaya Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Dumai. Gugatan Yayasan Riau Madani didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada 9 Juli 2024 lalu.
Hal itu berdasar pantauan SabangMerauke News, pada laman SIPP PN Dumai, gugatan Yayasan Riau Madani teregister dengan nomor perkara 39/Pdt.Sus-LH/2020/PN Dum. Klasifikasi perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Demikian halnya informasi tercantum di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (6/8/2024) lalu.
Tak hanya menggugat PT Eccooils, namun Yayasan Riau Madani inipun juga menyeret keterhubungannya Pemerintah Kota Dumai dalam hal perkara ini. Wali Kota Dumai ikut dijadikan sebagai Tergugat.
Perkara ini telah disidangkan perdana pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu, namun pihak Wali Kota Dumai tidak hadir. Selanjutnya, sidang dilaksanakan 31 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan parapihak dan penunjukan mediator.
“Gugatan hukum yang didaftarkan Yayasan Riau Madani berkaitan dengan dibangunnya industri pengolahan limbah B3 pada daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018-2030,” kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH.
Isi Gugatan Yayasan Riau Madani
Surat gugatan Yayasan Riau Madani mengungkap substansi gugatan terhadap PT Eccooils Jaya Indonesia yang beroperasi di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Perusahaan ini disebut telah melakukan aktivitas industri pengelolaan limbah B3 sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Adapun limbah yang dikelola PT Eccooils berupa Spent Bleaching Earth (SBE). Jenis limbah padat ini dihasilkan dari proses bleaching pada industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO) menjadi minyak goreng dan oleokimia.
Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menyebut PT Eccooils mengelola limbah SBE dari sejumlah perusahaan sawit yakni dari PT Sari Dumai Sejati, PT Pacific Indopalm Industries dan PT Adhtya Seraya Korita.
Masalahnya, Yayasan Riau Madani menengarai kalau lokasi industri pengelolaan limbah PT Eccooils tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018-2030.
Mengutip Pasal 22 ayat (22) Perda tersebut, lokasi industri pengolahan limbah B3 tidak diperbolehkan berada di Kota Dumai. Di dalam Perda tentang RTRW Provinsi Riau itu, industri pengolahan limbah B3 hanya diperbolehkan dibangun di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
“Sistem pengelolaan limbah B3, sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf d, adalah meliputi Kabupaten Rokan Hulu, Siak dan Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi faktanya, tergugat (PT Eccooils Jaya Indonesia) telah membangun objek sengketa (industri pengolahan limbah B3) di wilayah Kota Dumai. Sehingga terlihat dengan jelas bahwa tergugat telah melanggar Perda tersebut,” demikian isi gugatan Yayasan Riau Madani.
Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya menyebut, penetapan tiga kabupaten (Rohul, Siak dan Bengkalis) sebagai lokasi industri pengolahan limbah B3, tak lepas dari kajian mengenai daya dukung dan daya tampung lngkungan suatu wilayah. Atas dasar kajian tersebut, maka wilayah Kota Dumai dinyatakan tidak layak dijadikan tempat industri pengolahan limbah B3.
“Hal itu akan dijelaskan nantinya oleh ahli lingkungan yang menyusun naskah akademis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan rancangan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau 2018-2038,” demikian paparan Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya.
Diseretnya Pemko Dumai (Wali Kota Dumai) dalam gugatan ini, karena Yayasan Riau Madani menilai turut tergugat (Wali Kota Dumai) telah memberikan izin lokasi terhadap pembangunan industri pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Eccooils Jaya Indonesia.
“Akibat dari perbuatan tergugat (PT Eccooils Jaya Indonesia) yang membangun industri pengelolaan limbah B3, maka lingkungan hidup di Kota Dumai telah nyata-nyata mengalami kerugian, berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung Kota Dumai,” tegasnya.
Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani meminta kepada majelis hakim menyatakan tergugat PT Eccooils Jaya Indonesia (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk menutup dan membongkar industri pengolahan limbah (B3) yang merupakan objek sengketa.
Selain itu, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menghukum PT Eccooils Jaya Indonesia (tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan yang dimohonkan.
“Menghukum turut tergugat (Wali Kota Dumai) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,” demikian gugatan Yayasan Riau Madani.
Pihak PT Eccooils telah dikonfirmasi terkait gugatan Yayasan Riau Madani ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PT Eccooils belum memberikan respon. (Dairul)