Bantah Statmen Kadishub Pekanbaru, Ichwan: YSM Tegaskan tak Ada Ganti Kendaraan Hilang saat Diparkir

0 79

 

DERAKPOST.COM – Mencuat statmen Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, menyebut bahwa kendaraan yang hilang ketika parkir di jalan umum ini jadi tanggung jawab pengelola parkir. Hal itu dibantah
PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola parkir.

Perwakilan dari PT YSM Ichwan Sunadi mengatakan pertanggungjawaban yang diberikan pihak ketiga kepada pemilik kendaraan hanya membantu laporkan kepada pihak berwajib atau kepolisian. “Nggak (ganti rugi, red). Misalnya ada kehilangan atas kelalaian pengendara, seperti lupa mencabut kunci. Itu masa tanggung jawab kita juga,” ujar Ichwan, Kamis (8/9/2022).

Dia mengatakan, pihaknya hanya akan membantu membuat laporan seperti ke polisi. Jukir yang bertugas bisa menjadi saksi. Hanya itu. Makanya hanya bantu di situ, sebagai saksi, pelaporan dan apa yang dibutuhkan kepolisian. Ditegaskan dia, tanggung jawab pengelola terhadap kehilangan kendaraan saat parkir tidak sampai ganti rugi.

“Ya nggak menggantilah. Kita kan hanya ngurus perparkirannya, tata kelolanya. Kecuali kalau ada kelalaian Jukir kita. Mungkin dia sedang tidak di tempat. Itu nggak sejauh itulah untuk mengganti kendaraan yang hilang, seperti hal yang disampaikan Kepala Dishub Pekanbaru,” imbuhnya.

Sebelumnya itu diberitakan, sejak awal September lalu, Dishub Pekanbaru juga secara resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp3.000.

Dengan kenaikan tarif parkir tersebut, bagaimana jika terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir? Apakah itu menjadi tanggungjawab pengelola parkir atau masyarakat yang memiliki kendaraan?

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, kendaraan yang hilang itu menjadi tanggungjawab dari pengelola parkir. “Di dalam perjanjian, kendaraan yang hilang itu menjadi tanggungjawab pengelola parkir, jadi apapun ceritanya itu sudah ada peraturan perundangnya mengatur, bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan,” ujar Yuliarso, Kamis (8/9/2022).**Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.