DERAKPOST.COM – Program bantuan hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di Provinsi Riau tahun 2023 berjalan signifikan.
Sedikitnya ada 48 perkara masyarakat kurang mampu tersebar di kabupaten kota se-Riau sudah ditangani Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang biayanya ditanggung oleh Pemprov Riau.
“Program bantuan hukum Pemprov Riau untuk masyarakat miskin ini tersandung perkara hukum sampai triwulan II tahun 2023 berjalan signifikan,” sebut Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yan Dharmadi, Kamis (8/6/2023).
Yan Dharmadi mengatakan, hingga saat ini bantuan hukum diberikan Pemprov Riau secara gratis kepada masyarakat miskin di Riau ada 48 perkara. Tersebar di kabupaten kota. Namun signifikan itu ada di Rokan Hilir dengan 9 perkara dan Bengkalis 8 perkara,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Yan Dharmadi, Pemprov Riau meminta warga Riau kurang mampu yang tersandung perkara hukum dapat memanfaatkan program bantuan hukum tersebut.
“Dengan begitu, masyarakat bisa diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Maka manfaatkan program ini, karena ada 14 OBH yang bekerjasama dengan Pemprov Riau tersebar di kabupaten kota,” ujarnya.
Yan Dharmadi menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemprov Riau, masyarakat bisa menghubungi OBD di kabupaten kota se-Riau, dengan menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
“Prinsipnya kita Pemprov Riau sangat mendukung program yang sudah disematkan oleh undang-undang tentang bantuan hukum masyarakat kurang mampu, kita sudah menginplementasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Insya Allah kita akan hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat guna pemenuhan hak-hak hukum,” paparnya.
“Kita juga apresiasi kepada OBH yang sudah bekerja memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kita, salah satu contoh di Bengkalis itu kita sudah memenuhi hak-hak hukum masyarakat, dan bahkan ada satu perkara yang divonis bebas,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam mengoptimalkan bantuan hukum tersebut, Pemprov Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp450 juta pada tahun 2023. Anggaran itu naik dari sebelumnya hanya Rp250 juta APBD murni 2022 dan perubahan Rp50 juta. **Rul