Banyak Merk-merk Baru Minyak Goreng Kemasan, Kapolri Duga Isinya Minyak

0 169

 

JAKARTA, Derakpost.com- Saat ini pihak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan adanya modus baru dalam kecurangan minyak goreng itu dilakukan para produsen, dan distributor. Dipasti ini banyak pihak yang dirugikan.

Dimana minyak goreng di masyarakat itu, menurut Kapolri adalah modus baru dengan cara mengemas minyak goreng curah, dan menjadi merk premium untuk dijual ke masyarakat dengan harga yang tinggi.

Hal tersebut, dikatakan Kapolri setelah timnya menemukan adanya merk-merk baru minyak goreng kemasan ditengah masyarakat, namun isinya berasal dari produsen minyak goreng curah. Kapolri tidak menyebut ini merk-merk baru yang bermunculan tersebut.

Tetapi, dikatakan dia, merk-merk baru itu, tak terdaftar, pun tak berizin edar.
“Modus-modus repacking (pengemasan ulang) minyak goreng curah munculkan merk-merk baru yang selama ini tidak pernah ada di pasaran. Ini tentu sangat merugikan, dan akan kita telusuri untuk dilakukan penindakan,” ujar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Kapolri menegaskan, pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi jenis premium di masyarakat, adalah salah satu bentuk penipuan. Bukan cuma merugikan masyarakat sebagai pembeli dan konsumen, namun juga merugikan negara, karena produksi, dan harga minyak goreng curah tersebut mendapatkan subsidi dari negara.

Dari penelusuran timnya di kepolisian, lanjut Listyo, juga ditemukan adanya modus-modus kecurangan administratif di level produsen-produsen besar, dan menengah minyak goreng yang memalsukan dokumen, dan izin produksi minyak goreng curah, untuk kebutuhan industri.

“Ini juga akan terus kami pantau. Pergeseran produksi minyak goreng curah ke industri ini, pemalsuan dokumen sehingga kemudian mendapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, dan peruntukan, akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar Listyo dilansir republika.co.

Mengatasi sejumlah masalah tersebut, dikatakan Listyo, Mabes Polri, bersama Kementerian Perindustrian setuju untuk membentuk itu Satuan Tugas (Satgas) bersama dalam pengawasan terhadap produsen, distribusi minyak goreng.
Listyo menerangkan, satgas tersebut akan diisi oleh anggota kepolisian dari berbagai divisi, sampai ke daerah.**Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.