Bapenda Pekanbaru Ingatkan Wajib Pajak Segera Lunasi PBB dengan Tanpa Denda

0 195

 

DERAKPOST.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan bahwa program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, masih berlaku hingga 31 Agustus 2023.

“Bagi Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera melunasinya itu sebelum masa penghapusan denda berakhir,” ungkap Alek Kurniawan. Ia mengatakan, bahwa pihaknya terus mengingatkan kepada WP untuk segera membayar PBB, yakni memberikan stimulus pada WP berupa penghapusan denda.

Dikatakannya, bagi WP yang terlambat membayarkan PBB sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Sambung dia, ada sanksi administrasi ini sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak harus dibayar.

Sambungnya, dalam pembayaran PBB itu banyak kemudahan yang diberikan Bapenda. Yakni para wajib pajak bisa melunasi kewajibannya secara tunai maupun nontunai.

Untuk nontunai atau cashless sebut Alek, pembayaran PBB bisa melalui perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commere lainnya yang telah bekerja sama dengan Bapenda Pekanbaru.

“Sejauh ini kita sudah bekerjasama dengan sejumlah bank seperti BRK Syariah, BNI dan Bank BJB. Kemudian juga ada kerjasama dengan Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Go Pay, Bli-bli dan LinkAja,” sebutnya.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan pada layanan keliling seperti di Layanan Oke Masyarakat Keliling (LOMAK), Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di kantor kelurahan, maupun di posko PBB di kawasan Car Free Day (CFD).

“Pembayaran juga bisa dilakukan di loket pelayanan yang kita buka di MPP. Dengan banyaknya kemudahan, jadi tidak ada alasan wajib pajak menunda pembayaran PBB,” pungkasnya. **Fri/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.