DERAKPOST.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air, saat ini untuk pensiun sudah resmi diubah Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan ketentuan batas usia.
Batas usia pensiun PNS se-Indonesia kini bukan 58 Atau 60 tahun lagi, tapi berdasar ketetapan yang saat ini berlaku batas usia pensiun bagi PNS ini bisa melebihi usia 60 tahun.
Hal ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Kepala BKN itu, yang bernomor K.26-30/V.119-2/99. Bahwa batas usia pensiun bagi PNS bukan hanya sampai 58 atau 60 tahun saja. BKN menetapkan hal itu dalam surat tersebut batas usia pensiun PNS mencapai 65 tahun.
Dikutip dari Klikpendidikan. Akan tetapi ketentuan ini tidak diberlakukan untuk semua PNS. Ketentuanya batas usia pensiun yang dirilis BKN hanya teruntuk PNS menduduki dijabatan fungsional saja.
Adapun ketentuannya ialah sebagai berikut ini!
1. Jabatan Fungsional Ahli Pertama,
2. Fungsional Ahli Muda, dan
3. PNS Fungsional Ahli Keterampilan
Kedua, kategori batas usia pensiun 60 tahun, berlaku untuk para PNS yang berada pada jabatan:
1. Jabatan fungsional ahli madya.
Yang ketiga atau terakhir ada usia 65 tahun, bagi PNS yang berada pada jabatan:
1. Jabatan fungsional ahli utama.
Nah itulah ketentuan batas usia pensiun PNS yang diatur oleh BKN.
Jadi, sebagaimana yang sudah diketahui bahwa BKN hanya mengatur batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional saja.
Untuk ketentuan batas usia pensiun PNS lainnya diatur pemerintah dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (Rul)