DERAKPOST.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, telah mengumumkan nama-nama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) existing pada Pemilihan Kepala dan wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan pengumuman Bawaslu Kota Dumai nomor surat 092/KP.01.00/K.RA-12/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, Bawaslu Kota Dumai mengumumkan 16 orang Panwascam existing yang memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Sesuai petunjuk teknis dan pedoman perekrutan yang di berikan oleh Bawaslu RI untuk evaluasi anggota Panwascam Pileg dan Pilpres, Mereka diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri kembali dengan mengisi fortopolio dan penilaian atasan langsung. Dan hasil evaluasi tersebut, dengan ditetapkan Panwascam Existing yang memenuhi syarat untuk kembali bertugas di Pilkada sebanyak 16 orang, sedangkan sisanya 2 orang gugur dan tidak memenuhi syarat.
Jumlah keseluruhan anggota Panwascam Pilkada yang dibutuhkan di Kota Dumai berjumlah 21 orang.
Ketua Bawaslu Kota Dumai, sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, dan Organisasi (SDMO) Agustri menjelaskan, seluruh proses penilaian evaluasi Panwascam existing sudah selesai dengan ditetapkannya dan akan dilantiknya kembali Panwascam Pileg Pilres 2024 untuk melaksanakan tugas pengawasan pada Pilkada 2024.
“Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024, dilakukan dengan dua sistem. Pertama evaluasi bagi Panwaslu kecamatan existing. Jika Panwaslu Kecamatan existing tersebut Memenuhi Syarat (MS), maka Bawaslu tidak membuka untuk pendaftar baru. Dan apabila dari hasil evaluasi ada yang tidak lulus (TMS), atau ada yang tidak mendaftar, maka kekurangan personil Panwascam di setiap kecamatan akan dilakukan rekrutmen terbuka”. Jelasnya.
Lanjut, Agustri mengatakan bahwa dari 21 orang Panwaslu Kecamatan existing di 7 Kecamatan se-Kota Dumai, sebanyak 18 orang yang mendaftar untuk di evaluasi. Lalu dari 18 orang tersebut, ada 2 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari 21 Panwascam Existing di 7 Kecamatan se-Kota Dumai, yang mendaftar 18 orang, lulus dan memenuhi syarat sebanyak 16 orang, artinya ada 2 orang Panwaslu Kecamatan existing yang tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.
Agustri menambahkan bahwa dari 7 kecamatan se-Kota Dumai, ada 3 Kecamatan tidak dilakukan perekrutan dikarenakan hasil penilaian terhadap calon Existing masih layak untuk melanjutkan tugasnya.
Sementara sisanya 4 kecamatan lagi, akan dilakukan penerimaan melalui metode pendaftar baru.
Penerimaan berkas pendaftaran untuk pendaftar baru, sesuai jadwal hanya dibuka selama 3 hari. Dimana penerimaan berkas pendaftar baru mulai dibuka pada Hari Minggu (5/5/2024) sampai dengan Selasa (7/5/2024).
Jika pendaftar baru di kecamatan belum memenuhi dua kali kebutuhan atau 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi.Maka, Pendaftaran untuk pendaftar baru dapat dapat diperpanjang pada 8 Mei 2024. lalu berkas persyaratan diteliti akan diproses 9-11 Mei 2024, dan kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan 12 Mei 2024.
Adapun jumlah kebutuhan Panwascam Pilkada untuk jalur pendaftar baru di 4 Kecamatan yaitu di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Barat, Medang Kampai dan Sungai Sembilan. (Fzi)