Bawaslu Meranti Identifikasi Tiga Kategori Kerawanan PSU di TPS 002 Tanjung Peranap

0 132

DERAKPOST.COM – Dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, mengidentifikasi terdapat tiga kategori kerawanan.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rio Andika, M.Pd dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Hafit, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu, Selasa (11/6/2024) sore.

Dijelaskannya, pertama, KPPS tidak mendistribusikan undangan pemilih kepada semua pemilih dengan alasan tertentu seperti yang bersangkutan tidak dijumpai, tidak mengenali atau alasan lainnya sehingga berpotensi orang yang mempunyai hak pilih tidak datang ke
TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, kerawanan surat suara atau logistik Pemilu, beberapa potensi diantaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (DPT+2% per TPS), KPPS tidak menandatangani surat suara, DPT tidak terpasang di sekitar TPS, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS.

Ketiga, kerawanan pemilih, saksi, dan penyelenggara. Pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPT PSU memilih di TPS, pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak membawa dokumen
kependudukan (KTP),  selanjutnya, pada sisi saksi, diantaranya terdapat potensi saksi mengenakan atribut peserta
pemilu dan pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPS tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara.

Serta ada sisi manajemen penyelenggaraan, diantaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan, atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPS 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Untuk itu, Syamsurizal mengimbau kepada para caleg dan tim serta penyelenggara khususnya KPPS agar tetap menjaga kemurnian suara rakyat, menjaga proses berjalan sesuai prosedur, jangan ada upaya-upaya di luar aturan.

“Mari bersama-sama kita menyukseskan PSU ini, sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar nantinya,” ajak Syamsurizal yang merupakan Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin Bawaslu Kepulauan Meranti. (Atan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.