DERAKPOST.COM – Masa senggang sebelum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024, jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru menertibkan alat peraga yang mengandung unsur kampanye. Totalnya hingga sore ini sudah 5.485 alat peraga ditertibkan.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu
Pekanbaru Ferdy, Jumat (17/11/2023). Ia mengatakan, penertiban alat peraga Caleg yang bertebaran itu dilakukan ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh undang undang.
Kata Ferdy, penindakan yang dilakukan setelah adanya itu pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh KPU Kota Pekanbaru. “Dalam melakukan hal penindakan APK, Bawaslu Pekanbaru menggandeng Satpol PP dan Dishub sebagai penegak Perda,” kata Ferdy.
Penertiban ini, Bawaslu Kota Pekanbaru memperhatikan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Kita mengimbau peserta pemilu agar menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya,” kata Ferdy. Tahapan kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ia menambahkan, saat kampanye nanti, masyarakat membantu Bawaslu dalam pengawasan melekat di lingkungan tinggal masing-masing. **Rza