DERAKPOST.COM – Diketahui, hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara, saat ini sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Yakni menetapkan Pasang Calon (Paslon) pada Agung Nugroho – Markarius Anwar sebagai suara terbanyak.
Namun, didalam hal ada paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru itu melalui saksi pada saat itu, menolak tandatangani berita acara dan walk out. Hal itu sekarang dilanjutkan para Paslon yang secara resmi menyatakan penolakan terhadap dari hasil rapat pleno tersebut.
Penolakanya hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Kota Pekanbaru pada Rabu (4/12/2024) tersebut disampaikanya melalui surat pemberitahuan diserahkanya masing-masing Paslon pada kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru ini pada hari Rabu siang.
Hal itu, yang diterima Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy serta empat komisioner lainnya. Paslon menolak itu adalah Nomor Urut 1 Muflihun – Ade Hartati (diwakili oleh Ade Hartati), Nomor Urut 2 Intsiawati Ayus – Taufik Arrakhman, dan Nomor Urut 3 Ida Yulita Susant – Kharisman Risanda.
Dalam hal ini, yang menjadi alasan pokok penolakan itu bukan halnya terkait selisih perolehan suara, namun melainkan dinilai adanya pelanggaran prosedur didalam hal penyelenggaraan Pilkada. Beberapa point keberatan yang diajukan meliputi:
1. Rendahnya partisipasi pemilih yang hanya mencapai 48,92% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 791.034.
2. Distribusi formulir pemberitahuan (C.Pemberitahuan) yang tidak maksimal, di mana sebanyak 197.966 formulir tidak terdistribusikan, membuat banyak pemilih tidak mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
3. Pengurangan jumlah TPS, dari 2.772 pada Pemilu 2024 menjadi hanya 1.389 pada Pilkada 2024, menyebabkan TPS jauh dari tempat tinggal pemilih
Dalam hal ini ketiga paslon menilai adanya dugaan pelanggaran masif didalam proses disaat penyelenggaraan Pilkada oleh pihak KPU Kota Pekanbaru. Maka meminta agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami resmi menolak Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 864 Tahun 2024 dan ini akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024 mendatang,” kata Taufik Arrakhman dari perwakilan Paslon yang menolak.
Menyikapi hal itupun, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, setelah menerima surat penolakan tersebut dan mendengarkan hal disampaikan. Ia mengatakan bahwa untuk hal ini, pihaknya tentunya menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ya. Kami sudah ada ini menerim laporan resmi yang tertulis disampaikan oleh tiga Paslon menolak hasil rekapitulasi. Namun kami akan menganalisis lebih detail, serta tentunya berkoordinasi secara berjenjang di internal Bawaslu. Proses ini, dilakukan dengan teliti demi keadilanya bagi semua pihak,” ujar Ferdy. (Dairul)