DERAKPOST.COM – Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal meminta kepada jajarannya di kabupaten/kota untuk membuat Posko pengaduan di masing-masing tempat.
“Saya minta pada Bawaslu kabupaten/kota untuk membuat Posko Pengaduan masyarakat itu, masing-masing kantor. Hal ini sesuai dengan arahan Bawaslu RI,” Kata Alnofrizal, Senin (1/5/2023) di Pekanbaru.
Posko ini jelas Alnof berfungsi untuk menampung pengaduan, masukkan dari masyarakat terhadap figur Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju pada Pileg 2024 mendatang,
“Manalah tahu nanti ada Bacaleg yang dicurigai berstatus ASN, TNI, Polri atau Kades, perangkat desa, masyarakat bisa melaporkannya ke Posko ini,” ujar Alnof menjelaskan.
Nantinya lanjut Alnof untuk memastikan laporan tersebut benar atau tidak. Mala, Posko Aduan Bawaslu yang melakukan klarifikasi pada instansi dimana Bacaleg bernaung.
“Kalau dia ASN, Kades atau perangkat desa, Posko Aduan Bawaslu yang akan mengklarifikasinya ke Pemda setempat, Tentu sesuai dengan profesinya,” terang Alnof. Ia juga menambahkan Posko ini bisa menampung persoalan lain terkait pelaksanaan Pemilu 2024. **Rul