Bawaslu Riau Sebut Hingga Tahapan Penetapan DCT Anggota DPRD Dan DPD RI Masih Ada Pelanggaran

0 187

 

DERAKPOST.COM – Bertempat, di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto No 284 Pekanbaru, Senin (20/11/2023), digelar Konfenrensi Pers. Hal ini, Bawaslu Riau
menyampaikan akan Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Dan Anggota DPD RI Dapil Riau.

Seperti halnya disampaikan Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Kholid Nasution didampingi Kepala Bagian Hukum Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Dona. Hal ini paparkan, hasil pengawasan Bawaslu Riau hingga tahapan Pendaftaran calon anggota DPRD provinsi Riau dan DPD RI Dapil Riau serta masa jeda jelang masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Indra Kholid mengatakan, Bawaslu Riau dan seluruh jajaran di Kabupaten/kota se-Provinsi Riau telah melakukan tugas pengawasan  sesuai Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dikatakan Indra Khalid Nasution, Bawaslu Riau telah melakukan Pengawasan melekat dengan membentuk tim  pengawasan untuk mastikan pengawasan langsung ke seluruh wilayah. Selanjutnya sengan sistim informasi aplikasi pencalonan atau silon, paparnya.

Diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahap penetapan DCT oleh KPU Riau, bahwa telah ditetapkan sebanyak 895 calon DPRD Riau yang terbagi di 8 daerah pemilihan dari 18 partai peserta pemilu, dengan rincian, sebanyak 602 calon laki-laki dan 293 calon perempuan. Sementara untuk  29 calon DPD RI Dapil Riau sebanyak 29 orang memperebutkan 4 kursi.

Dikatakan Indra Khalid, berdasarkan hasil pengawasan hingga tahap penetapan DCT masih ditemukan berbagai pelanggaran, baik oleh Partai peserta pemilu maupun para Calon DPRD. Salah satunya ketentuan usia bagi calon DPRD, yakni masih ada calon dibawah usia 21 tahun, serta status calon yang masih bekerja aktif di instansi pemerintahan. Selanjutnya, KPU tidak melibatkan Bawaslu Riau saat tahap penetapan DCT Calon anggota DPRD maupun DPD RI Dapil Riau, ucapnya.

Selanjutnya kata Indra, dimasa jeda sosialisasi yang telah ditetapkan dari Tanggal 4  hingga 27 November 2023 yang melarang peserta pemilu memasang APK yang menampilkan gambar Caleg yang bersifat mengajak serta melakukan tatap muka masih ditemukan, terangnya.

Ia menambahkan, hasil pengawasan Bawaslu Riau dan seluruh bawaslu Kabupaten/kota se-provinsi Riau, terhitung sejak tanggal 4 hingga 18 November 2023, terdapat 41.026 pelanggaran, terang kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau ini.

“Untuk itu,  Bawaslu Riau menghimbau kepada peserta pemilu agar dimasa jeda kampanye mentaati aturan tentang Pemilu. Antara lain:  1.Pemasangan APK pemilu ditempatkan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Pemilu. 2. Memperhatikan materi atau kalimat pada Alat Peraga Kampanye dengan tidak memuat unsur ajakan. Seperti coblos nomor urut. 3. Bawaslu meminta kepada seluruh calon DPRD, baik tingkat kota maupun provinsi untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye, menyebarkan brosur, kelender, kartu nama serta jenis kampaye lainnya sebelum tiba masa kampanye pada tanggal 28 November mendatang,” tegasnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.