DERAKPOST.COM – Memasuki hari ke 14 masa kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 25 Oktober, akhirnya ada kepastian bahwa KPU Rokan Hilir (Rohil) bisa kembali dirikan Tempat Pemungutan Suara! (TPS), diperbatasan Rohil dengan Dumai dan juga Rohil dengan Rohul.
Hal itu, Bawaslu Rohil berkomitmen untuk menjaga hak darinya konstitusional warga terdaftar dalam DPT di wilayah perbatasan tersebut dan terus berkomunikasi dengan KPU Rohil untuk meminimalisir munculnya pemilih ber – KTP Rohil yang masuk Daftar Pemilih Khusus ataupun pemilih pindahan yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan, selagi surat suara cadangan itu tersedia dan pemilih juga memenuhi syarat akan diberikan kesempatan menyalurkan hak suaranya.
“TPS perbatasan ini rawan dalam pelaksanaan pilkada untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sehingga nantinya bisa mendeteksi kerawanan yang bisa saja muncul sebelum dan selama ada TPS tersebut,” ujar Jaka Abdillah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rokan Hilir dalam keterangan persnya.
Dengan jelasnya status TPS perbatasan ini, Bawaslu berharap kepada Paslon atau Tim Kampanye memanfaatkan kesempatan ini berkampanye di wilayah tersebut dengan cara-cara yang santun dan menciptakan suasana damai serta sejuk memaparkan program, visi dan misinya. Kalau nantinya mendapatkan dukungan suara masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum masyarakat perbatasan kurang mendapatkan perhatian baik di bidang administrasi kependudukan, kesehatan dan infrastruktur pembangunan.
Pihaknya dalam hal upaya mengantisipasi kerawanan pada hari H nantinya, berupaya menambah pengawas TPS yang tadinya 1 orang menjadi 2 orang yakni tentunya akan menugaskan staf Sekretariat Panwaslu di kecamatan setempat untuk di SK kan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan mendampingi Pengawas TPS yang akan direkrut awal bulan November nanti, terang mantan Ketua PWI Rohil ini.
Rapat Koordinasi Pendirian TPS di wilayah perbatasan dalam Provinsi Riau, Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru hanya diperuntukkan untuk Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai. (Hartoyo)