DERAKPOST.COM – Jelang masuknya tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai mengaktifkan kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu 2024.
Guna menyamakan persepsi Strategi penanganan Tindak Pidana Pemilu, Sentra Gakumdu yang berisikan unsur dari Bawaslu Rohul, Polres Rohul dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, menggelar Rapat Kordinasi di Hotel Gelora Bakti, Pasir Pengaraian, Selasa (24/10/2023) sore.
Pimpinan Bawaslu Rohul Kordinator Divisi Pelanggaran Data Dan Informasi Yurnalis mengatakan, Bawaslu Rohul telah melakukan mitigasi kemungkinan adanya potensi pelanggaran kampanye sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang harus diantisipasi sejak dini.
Dikatakannya, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 dijelaskan, kampanye baru boleh dilakukan 25 Hari setelah Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu Legislatif atau 15 hari Setelah Penetapan Capres dan Cawapres.
Dikutip dari cakaplah. Jika merujuk jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, ada jarak 25 hari antara penetapan DCT Pemilu Legislatif dengan jadwal tahapan kampanye.
Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2024, penetapan DCT akan ditetapkan sekitar tanggal 3 atau 4 November 2023. Sementara jadwal kampanye, baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 Sampai 10 November 2023.
“Ada Jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan DCT dengan tahapan Kampanye. hal ini berpotensi ditemukannya banyak pelanggaran, terutama pelanggaran kampanye di luar jadwal dan curi strat kampanye,” ungkap Yurnalis.
Lanjut Yurnalis, Bawaslu Rohul melalui Kordinator Divisi Pencegahan, telah melakukan sosialisasi dan memformulasikan langkah-langkah pencegahan dengan menyurati Partai politik agar dapat mengikuti tahapan kampanye sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi intinya tidak boleh kampanye sebelum waktu yang ditetapkan, kami segera menyurati Parpol agar memulai kampanye bersama-sama sesuai jadwal yang di tetapkan,” tegasnya.
Selain terkait kampanye, Yurnalis menyebutkan, ada perubahan penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan sentra Gakkumdu pada pemilu 2024. dimana, sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023, pembahasan pelanggaran baik dalam bentuk temuan atau laporan akan di bahas dalam waktu 1 Kali 24 jam. **Ina/Rul