DERAKPOST.COM – Pengiriman barang melalui Lori Ekspedisi ke Wilayah Jambi, hal itu terkesan dipermudah pihak oknum dari Bea Cukai Batam. Seperti halnya cara teknik para pengusaha “EXPEDISI BATAM” jejak historinya diduga dengan mengambil keuntungan lebih, yakni ada mengalihkan/hilangkan pembayaran Kepabeanan/Bea Cukai/Pajak dari daerah KPBPB Kota Batam ke daerah Nusantara.
Hal itu menjadi keuntungan pribadi, yaitu dengan membuka cabang usaha wilayah Tanjungpinang Kepulauan Riau. Giat yang diduga sudah berlangsung lama, seakan tidak tercium publik dan tidak asing bagi pemain expedisi Kota Batam. Pengusaha Expedisi cabang yang bertempat didaerah Tanjungpinang sebagai tujuan bayangan dimana sebenarnya menjadi tujuan “ASLI PENGIRIMAN BARANG” yang juga diluar Tanjungpinang.
Dikutip dari InDepthNews.id. Tetapi untuk menghilangkan nilai kepabeanan/bea dan cukai/pajak, barang kiriman harus melalui Tanjungpinang, yang dari sana pengiriman untuk ke tujuan pengiriman aslinya barang tersebut (ke seluruh Indonesia). “Selamat siang bude, gimana hal bisnis expedisinya, bude?, Semoga ini lancar dan sukses ya!!. Gimana hal cara pengiriman barangnya?, Bude selalu mengantar barang ke daerah Punggur, padahal barang itu ke Jawa dan lainnya. Kok bisa seperti itu?,” tanya awak media, ke pengusaha ekspedisi.
Terkait pertanyaan wartawan itu, pihaknya pengusaha dipanggil Bude pun menjawab. “Ya, begitulah cara kami. Seperti ada tas produk luar hari itu. Harganya Rp4.5 juta, kalau pengiriman langsung dari Batam ke Pulau Jawa, pajak inj harus dibayar di luar ongkos perkilo Rp500 ribu. Jadi demikian kami antar via Ferry ke Tanjungpinang dan dari sanalah group kami mengirim barang itu ke Jawa. Masalah halnya Bea Cukai itu urusan group kami. Yang jelas pajak tidak ada pembayaran, hanya bayar ongkosnya ke Jawa per kilo dibuat group kami,” jawab Bude.
Hal ini terkesan antik, unik bahkan eksotis didalam meraih keuntungan lebih melalui peengirim barang dengan teknik hilangkan akan hal kepabeanan/bea dan cukai/pajak dari daerah KPBPB Kota Batam (FTZ). Hal pembayaran/pelunasan Kepabeanan/Bea Cukai/Pajak adalah tarif dasar yang sudah diberlakukan pemerintah khususnya pada daerah FTZ dalam hal pengiriman barang keluar KPBPB yang diatur dalam UU PMK no.96 tahun 2023.
Ini suatu dasar pendistribusian keuangan ke Pemerintah melalui PMK sebagai dasar pendapatan negara. Oleh karena itu, kalau melihat dan pengakuan pengusaha kepada wartawan ini. Maka kuat dugaan dari para pengusaha atau usahawan expedisi Kota Batam bekerjasama pihak Direktorat Bea dan Cukai Kota Batam dalam melancarkan pengiriman barang via Tanjungpinang ke tujuan sebenarnya di seluruh Indonesia.
Padahal, diketahui pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan hal persuasif kepada pengusaha untuk mempermudah perizinan segala bentuk usaha, khususnya Perusahaan Expedisi Kota Batam. Namun tidak pelik juga pengusaha dan usahawan “EXPEDISI KOTA BATAM” bermain dalam meraih keuntungan pribadi yang eksotis didalam pengiriman barang daerah KPBPB Kota Batam keseluruhan Indonesia. (Dairul)