Begini Respon Golkar dan NasDem di Riau Terkait Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

0 307

 

DERAKPOST.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ungkap Ketua MK Anwar Usman ini melakukan pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara No: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan Anwar itu membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pun mendapat sorotan.

Banyak pihak memprediksi persoalan di MK akan membuat pasangan Prabowo Gibran terjegal pada pencalonan. Meski begitu, Golkar Riau yang sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran mengakui tentu tak khawatir.

Menurut Wakil Ketua DPD I Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Riau Ikhsan, MKMK hanya menindak kode etik bukan soal putusan yang telah dikeluarkan Ketua MK. “Enggak lah. Kita mengikuti itu seluruh apa disampaikan hakim MK. Itu tidak menyangkut soal keputusan MK nomor 90 itu tapi soal etikanya saja,” kata Ikhsan, Kamis (9/11/2023).

Katanya, itukan Majelis Kehormatan MK keputusannya jelas, yang pertama terkait dengan pemberhentian Ketua MK, bukan soal keputusan (syarat cawapres). Majelis Kehormatan MK itu kan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim MK atas adanya laporan. Oleh karena itu, Golkar Riau tetap optimis pada pasangan Prabowo – Gibran dan akan fokus memenangkan keduanya di Pilpres 2024.

Sementara itu, putusan MKMK tersebut mendapatkan apresiasi dari Nasdem Riau sebagai partai pengusung asangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). “Yang pertama tentu kita hormati putusan MKMK terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh ketua MK, hal ini patut diapresiasi,” kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bappilu DPW Nasdem Riau Dedi Harianto Lubis.

Namun tentunya dihadapkan dengan situasi yang harus tetap menerima apa telah diputuskan oleh MK sebelumnya.
Katanya, terhadap putusan MK kembali digugat yang menuntut agar batasan usia cawapres itu diperbaharui, boleh di bawah 40 tahun namun cukup berpengalaman sebagai Gubernur, sedangkan jabatan di bawahnya alias walikota/bupati tidak masuk kategori, Dedi berharap MK sebagai Guardian of Constitution atau Penjaga Konstitusi untuk dapat memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara berdasarkan kaidah-kaidah hukum dan bersikap independen atau tidak diintervensi kepentingan siapapun. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.