Bentuk Kecamatan Lubukjambi Mudik, Maka 10 Desa Ini Ingin Pisah dari Kuantan Mudik

0 183

 

DERAKPOST.COM – Masyarakat dari 10 desa di Kecamatan Kuantan Mudik ini, mengusulkan pembentukan Kecamatan Lubukjambi Mudik ke DPRD Kuansing.

Usulan pembentukan kecamatan baru tersebut disampaikan langsung oleh 10 kepala desa dengan didampingi Camat Kuantan Mudik, Sadarisnah ke Badan Pembentukan Perda (BPPD) DPRD Kuansing, Senin (29/5/2023) sore.

Menurut Sadarisnah, Kecamatan Kuantan Mudik terdiri atas 23 desa dan satu kelurahan. Dengan wilayah yang sangat luas, memungkinkan untuk pemekaran kecamatan yang baru. Hal ini dilakukan agar percepatan dan pemerataan pembangunan.

“Dalam aturannya, pemekaran kecamatan itu syaratnya 10 desa. Kondisi ini memenuhi untuk membentuk kecamatan baru,” ujar Sadarisnah saat menyampaikan usulan ke BPPD DPRD Kuansing.

Dikutip dari GoRiau.com. Adapun 10 desa tersebut, yakni Pulaubinjai, Pebaun Hilir, Pebaun Hulu, Saik, Kinali, Bukitkauman, Aurduri, Sungaimanau, Muarotombang dan Sungaikelelawar.

Menanggapi hal ini, Ketua BPPD DPRD Kuansing, Agung Rahmat Hidayat menyambut baik aspirasi masyarakat 10 desa. Dirinya menegaskan, BPPD akan membahas pembentukan Kecamatan Lubukjambi Mudik.

“Nantinya akan kami bahas bersama, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, ini menyangkut kecamatan induk,” ujar Agung.

Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal mendukung penuh pembentukan Kecamatan Lubukjambi Mudik. Menurutnya, lahirnya kecamatan baru akan mempercepat pembangunan.

“Kalau ada kecamatan baru, tentu porsi kue pembangunan akan ada. Karena itu, kami sangat mendukung langkah masyarakat untuk pemekaran kecamatan ini,” tutup Juprizal. **Ref

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.