DERAKPOST.COM – Seiring kebijakanya dari Presiden Jokowi mencabut PPKM, makanya pemerintah kedepannya tidak akan lagi mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes Swab PCR atau antigen.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah, kata Menkes, berharap masyarakat akan sadar mengenai pentingnya tes swab PCR maupun antigen secara mandiri ketika mengalami gejala untuk mencegah terjadinya penularan.
âJadi PeduliLindungi, PCR, antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat,â ujar Menkes Budi dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Sabtu (31/12/2022).
Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan tes swab secara mandiri ketika merasakan gejala.
âKalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah,â kata dia.
Pemerintah, kata Menkes, ingin meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan tes PCR atau antigen secara mandiri. Budi pun menegaskan, tes swab ini penting dilakukan sebagai alat untuk mendeteksi penyakit yang diderita, layaknya penggunaan alat termometer untuk mengukur suhu badan ketika demam.
âSecara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen mirip dengan dia cek suhu,â ungkapnya.
Menkes Budi menyebut, kewajiban melakukan tes swab ini nantinya akan dikurangi secara bertahap. Namun jika nantinya masyarakat terdeteksi positif tertular Covid-19, maka diharapkan agar tetap melapor.
âKalau ada positif lapor saja, kalau lapor, PeduliLindunginya nggak diitemin, jadi bukan berarti dia nggak boleh ke mana-mana tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap,â jelas Menkes Budi. **Rul