PEKANBARU, Derakpost.com- Polresta Pekanbaru ini melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis penjambretan di jalanan. Dua pelaku ini mendekam di dalam penjara.
“Satreskrim Polresta Pekanbaru lakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis penjambretan di jalanan. Dua pelaku ini telah mendekam di dalam penjara,” kata Kompol Andrie Setiawan.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru inipun mengungkapkan, awalnya pada tanggal 11 Mei 2022 lalu, itu ada seorang warga menjadi korban jambret saat ia mengendarai sepeda motor di Jalan Pengayoman, Pekanbaru.
Pelaku adalah 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor, yang saat itu langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di saku baju korban.
Pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Polresta mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian berada di Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke arah Jalan Rawa Mangun dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) bernama Bagus dan Adrian.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu sepeda motor yang dikendarai saat aksi jambret dan handphone milik korban dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini kerap melakukan jambret, seminggu bisa dua kali mereka melakukan aksinya, kurang lebih sudah 10 kali mereka melakukan jambret,” kata Andrie, dilansir cakaplah.
Pelaku melihat pengendara yang lengah dan langsung merampas handphone milik korbannya di kantong baju maupun dasboard sepeda motor korbannya. Kini pelaku Bagus yang masih berumur 18 tahun dan pelaku Adrian berumur 19 tahun dikenakan Pasal 365 KUHPidana. **Fad