Berani Ungkap Kebenaran Nyatakan Onslag, PH Terdakwa David Apresiasi Tuntutan JPU

0 108

 

MEDAN, Derakpost.com- Permasalah hukum terdakwa David Putranegoro, hal ini disebutkan Penasehat Hukum (PH) Oloan Tua Pertempuan SH meaprisiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Candra Priono Naibaho SH dari Kejari Medan. Juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan itu setinggi tingginya kepada JPU yang berani meungkapkan kebenaran dan keadilan.

Menurut Oloan, bahwa tuntutan Onslag terhadap keliannya David Putranegoro merupa pencerminan rasa keadilan dan pengungkapan kebenaran, sebelumnya sudah tersaji di ruang beberapa waktu lalu. Baik dari keteranganya saksi-saksi dan Ahli Pidana yang merupa petunjuk sebenarnya.

Sehingga mengungkapkan kebenaran, bahwa David bukan yang seperti telah dituduh melakukan pemalsuanya akta atau penipuan didalam dakwaan kesatu dan seterusnya. “Kami, tm Penasehat Hukum juga berharap majelis hakim nantinya juga memberikan rasa keadilan dan kebenaran dalam perkara ini,” ucap Oloan.

Hal itu dikatakan Oloan, persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan Akta Waris Nomor 8, dengan agenda tuntutan pidana terhadap terdakwa David Putranegoro oleh JPU Candra Priono Naibaho SH dari Kejari Medan dipimpin majelis hakim diketuaiĀ oleh Donggus Silaban dibantu dua hakim Martua Sagala dan Dahlia Panjaitan diruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, (28/12/21).

Dsinggung tentang nota pembelaan (Pledoi) apakah tim penasehat hukum terdakwa David, Dikatakan Oloan, kalau itu pihaknya tetap akan mempersiapkan Pledoi untuk dibacakan diruang sidang dalam halnya nota pembelaan. Namun hal ini, sangat mengapresiasi tuntutan JPU tersebut. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.