DERAKPOST.COM – Pria bernama Said Kiki Febri Ramadhani seorang pegawai honorer bekerja di Kantor Gubernur Riau. Berprofesi sebagai driver. Diketahui, sudah melakukan penipuan terhadap temannya sendiri.
Sementara, korbannya sampai tiga orang. Diantara lain Findra Rizky Syaputra, Tenny Wak dan Herni Susanti. Yang diakibat ulah pelaku Said Kiki Febri Ramadhani ini maka tiga rekannya mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Kasus yang ada membelit pelaku tersebut, saat ini sudah memasuki tahapan mediasi dengan ketentuan supaya pelaku membuat surat perjanjian penyelesaian akan hutang. Hal itu dibuktikan dengan materai 10.000.
“Kasus ini bermula saat seorang karyawan tenaga honorer yang bekerja di salah satu kantor Gubernur Riau. Yang juga berprofesi sebagai driver itu, bernama Said Kiki Febri Ramadhani, hal ini telah melakukan banyak penipuan,” ujar Findra Rizky Syaputra salah satu korban penipuan, Jum’at (3/1/2025).
Korban telah mengaku ditipu itu, sebutnya selain dirinya ini, ada yang lainya. Diketahui bahwa ia menjadi penipuan tersebut, yaitu
sebanyak Rp1.500.000, selanjutnya Tenny Wak sebanyak Rp6.000.000, Herni Sisanti sebanyak Rp30.000.000.
Salah satu korban teertipu oleh saudara Said Kiki telah mencoba untuk mencari solusi agar si pelaku ada iktikad baik untuk mengembalikan uang korban, yaitu Findra Rizky Syaputra yang mencoba mendatangi bersama orang tuanya, dan menjumpai atasan tempat Said Kiki bekerja kemudian bertemu dengan atasannya ibu Ayu selaku Kasubbag korban lalu mengatakan semua hal yang terjadi dan membawa semua bukti-bukti yang telah di tipu oleh si pelaku.
Ayu selaku kasubbag menyampaikan bahwa sudah banyak silih berganti orang yang berdatangan mencari si pelaku ke tempat dimana ia bekerja,dengan motif yang sama. Bahkan Ayu pun menjelaskan dari 30 anggotanya yang di bawahi oleh ibu ayu tidak pernah ada satu pun masalah terkecuali satu orang tersebut Said Kiki Febri Ramadhani sudah capek saya menghadapinya dan saya sudah membuat perjanjian khusus terhadap salah satu karyawannya tersebut.
” Sekarang terserah ibuk dan abang mau di selesaikan secara langsung dengan oknum tersebut atau bagaimana silahkan urusan langsung dengan oknum tersebut,saya angkat tangan, karna sudah capek saya menghadapinya, ” ucap Ayu
Setelah di jumpai oleh korban ke tempat ia bekerja menunggu untuk mengantar tamu, bertempat di Jalan Kopan Sail yang akhirnya menjumpai dengan si pelaku. Selanjutnya si pelaku mengakui semua kesalahannya dan membuat surat pernyataan dan di saksikan oleh rekan-rekan kerja si pelaku untuk melunasi total kerugian korban Findra Rizky Syaputra pada 28 Desember 2024.
Hingga saat ini si pelaku masih belum menyelesaikan hutang yang telah di perbuat oleh si pelaku terhadap korban korbannya.
Saya berharap agar masalah ini cepat di selesaikan baik secara kekeluargaan atau pun ke pihak yang berwajib, ” Ucap Findra Rizky Syaputra salah satu korban yang telah di tipu oleh si pelaku. (Takim)