Berdalih Prokes, Pendemo Dugaan Korupsi Dana Hibah Pascabencana Rohul Rp16 M Dibubarkan Aparat

0 758

MP, PEKANBARU – Aksi demonstrasi aktivis Suara Mahasiswa untuk Rokan Hulu (SUMUR) yang mendesak Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Bupati Rokan Hulu (Rohul) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Rp16 miliar dibubarkan aparat keamanan berpakaian sipil.

Alasan pembubaran aksi ini cuma soal penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 serta dikhawatirkan terjadi bentrok fisik dengan dengan kubu pendemo dari Forum Intelektual Pemuda Riau yang di hari dan jam yang sama juga melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (8/4/2021).

Dari pantauan di lapangan, terlihat Koordinator Lapangan (Korlap) SUMUR sedang beradu argumen dengan oknum aparat kepolisian berpakaian sipil di trotoar persis di simpang jalan Jenderal Sudirman-Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Akhirnya Korlap Aksi Rizalul Ilmi mengalah untuk tidak meneruskan aksi demonstrasi tersebut. Untuk mengobati kekecewaan massa pendemo hanya diperbolehkan berfoto selfi sambil membentangkan spanduk di depan kantor Kejati Riau.

Dalam selebaran yang disampaikan aktivis SUMUR, ada 6 tuntutan yang menjadi aspirasi mereka kepada pihak Kejati Riau. Tuntutan itu yakni;

  1. Mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 16 Miliar desa Ulak Patian, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu TA. 2017.
  2. Mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan Duplikasi Dalam Pembiayaan Dana DAK 13,3 Miliar desa Ulak Patian, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu TA. 2018.
  3. Periksa Bapak H. Sukiman selaku penanggungjawab/menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 16 Miliar desa Ulak Patian, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu TA. 2017.
  4. Periksa Bapak Kelmi Amri, SH selaku Pengesahan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 13,3 Miliar untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana desa Ulak Patian, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu TA. 2018.
  5. Mendesak Kejati Riau agar melaksanakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terhadap Kejari Rohul terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 16 Miliar desa Ulak Patian, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu.
  6. Mendesak Kejati Riau agar berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Riau untuk melaksanakan Audit Investigasi (AI) terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 16 Miliar desa Ulak Patian, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu. * (DW Baswir)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.