Berkas Arsip Berusia Lebih dari 10 Tahun dari Berbagai OPD di Pemprov Riau Dimusnahkan

0 112

DERAKPOST.COM – Asisten III Setda Provinsi Riau, Elly Wardhani musnahkan sebanyak 4.332 berkas arsip berusia retensi lebih dari 10 tahun dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi dimusnahkan.

Pemusnahan ini mencakup dokumen dari OPD strategis seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, serta beberapa dinas lainnya, termasuk Sekretariat DPRD Riau dan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.

Langkah ini, dilakukan di Ruang Bedah Buku Perpustakaan Soeman HS, merupakan bagian dari gerakan Riau Sadar Tertib Arsip yang telah dicanangkan beberapa tahun lalu. Dikatakan oleh Elly Wardhani, bahwa pemusnahan arsip upaya untuk mengatasi penimbunan dokumen yang sudah tidak bernilai guna dan menghemat anggaran daerah.

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau, Mimi Yuliani, yang menyebut bahwa arsip yang dimusnahkan sudah melalui proses verifikasi sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor 825/IX/2018 mengenai jadwal retensi arsip fasilitatif, keuangan, kepegawaian ASN, dan pejabat pemerintah.

Selain pemusnahan arsip, Pemprov Riau juga menerima penyerahan arsip statis dari OPD. Hingga saat ini, sebanyak 905 berkas arsip statis dari 19 OPD telah diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dispersip Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala Dispersip Mimi Yuliani, mengimbau OPD yang belum menyerahkan arsip statis untuk segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum akhir tahun. “Masih ada waktu dua bulan lagi, kami berharap OPD yang belum menyerahkan arsipnya dapat segera melengkapinya,” kata Mimi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.