Berkedok Sumbangan Komite, Kepala Sekolah SMA 1 Dipanggil Kejaksaan

0 228

 

DERAKPOST.COM – Mulyono, Kepala Sekolah SMA 1 Batu Sangkar Tanah Datar, Sumatera Barat telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumatera Barat. Hal ini terkait sumbangan komite yang jumlahnya telah ditetapkan.

Dikutip dari JAPOS.CO. Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Ketika hal tersebut di komfirmasi ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Datar Dedet Darmadi SH, mengatakan, benar pihaknya lakukan klarifikasi, dan hasil klarifikasi tersebut masih dalami dan pelajari, dan perkembangan selanjutnya nanti dikabari.

Sebelumnya pihak JAPOS.CO, pernah menayangkan pemberitaan ini dengan judul, Pungutan Berkedok Sumbangan di SMA 1 Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar Sumbar.

Sumbangan komite tersebut dibagi berdasarkan tingkat kelas, dan ada dugaan bahwa ini bisa dianggap sebagai pungutan ilegal atau pungutan liar (pungli), yang bertentangan dengan aturan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Faze Andrif SH, seorang Advokat, menjelaskan bahwa sumbangan dalam konteks Permendikbud 75/2016 adalah pemberian sukarela dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga, yang tidak mengikat satuan pendidikan.

Disampaikan Faze Andrif, nampaknya sumbangan tersebut memiliki rincian berdasarkan tingkat kelas. Ada dugaan bahwa bisa dianggap sebagai pungutan ilegal atau pungli, bertentangan dengan aturan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Faze Andrif SH juga mengatakan, soal sumbangan yang berbentuk pungutan tersebut memang sudah melanggar,  karena sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sementara itu Mulyono kepala sekolah SMA 1 Batu Sangkar yang dihubungi lewat sambungan selularnya, sampai hingga berita ini tayang, tetapi belum ada memberi tanggapan. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.