DERAKPOST.COM – Berulang kali lolos, tiga pelaku penambangan emas tanpa ijin (PETI) berada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil ditangkap, Kamis (4/5/2023).
Ketiga terduga pelaku adalah RW (25), H (44), dan B (35). Ketiganya ini ditangkap Kepolisisan Sektor (Polsek) Sengingi, di lokasi penambangan Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. “Pelaku ditangkap tadi pagi jam 10.00 Wib,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo S.
Dikutip dari Kompas.com. Hal demikian disampaikan Pangucap Priyo S. melalui keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023). Ia menjelaskan, pada penangkapan itu, polisi amankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin, karpet, spiral, pipa, hingga selang.
Sebelum penangkapan itu, aparat dari kepolisian sudah beberapa kali lakukan operasi penertiban pada tambang emas ilegal tersebut. “Ketiga pelaku dan serta barang bukti dibawa ke Polsek Singingi untuk diproses,” ujarnya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan dikena ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. **Fad