DERAKPOST.COM – Beredar video yang seorang perempuan di Lhokseumawe, Provinsi Aceh menjalani dicambuk 100 kali, akibat berzina dengan ipar. Beredar di jejaring media sosial video eksekusi cambuk tersebut, Selasa (21/3/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe mengadakan eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) kepada terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina.
Keduanya dicambuk sebanyak 100 kali berdasar putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023. Warga Kota Lhokseumawe ini masing-masing bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah.
Eksekusi cambuk ini secara terbuka dengan disaksikan puluhan warga. Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana menjelaskan, eksekusi ini digelar dimuka umum untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam.
Katanya, bagi warga yang menonton juga menjadi pelajaran untuk tidak melanggar aturan Islam lagi. Mereka bersalah ujarnya, secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina.
Keduanya melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pihaknya meminta masyarakat, terutama di Kota Lhokseumawe untuk menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya. “Semoga kejadian seperti ini menjadi yang terakhir penindakan terhadap pelanggar syariat Islam,” tandasnya. **Rul