DERAKPOST.COM – Untuk besaran dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau di tahun 2023 ini sudah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) yakni sebesar Rp3.105.710,88 – perbulan. Hal itu, akan ditandatangani pengesahanya Gubernur Riau Syamsuar.
Demikian disampaikan Ketua Depeprov Riau Imron Rosyadi, se- usai memimpin rapat penetapan UMP 2023. Disebutkan dia, kesepakatan tersebut sesuai PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini tentu jadi kabar gembira untuk pekerja/buruh.
Dikatakan dia disepakati oleh Depeprov Riau bahwa UMP 2023 naik 5,96 persen dari tahun sebelumnya (2022) sebesar Rp2.938.564 tersebut. “UMP Riau 2023 ditetapkan melalui sidang pengupahan digelar Selasa (15/11/2022). Depeprov itu melibatkan Apindo, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS BPS dan Pemprov Riau,” katanya.
Imron yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang Depeprov ini yang sesuai atau menggunakan formulasi yakni PP 36 tahun 2021 dan juga UU No 11 tahun 2020. Dengan sudah ditetapkanya UMP Riau 2023 terkait maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
“Nanti akan kita buat SK nya, kemudian dirrekomendasikan ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP adalah menetapkan pak gubernur. Jikalau SK penetapanya UMP Riau 2023 sudah dikeluarkan. Maka akan langsung surati pemerintah kabupaten/kota serta perusahaan agar UMP dijalankan mulai awal tahun depan,” katanya.
Diketahui, sebelum ada kesepakatanya besaran UMP Riau 2023 ini. Perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh tolak besaran tesebut. Karena seperti halnya disampaikan oleh Hamdani, Sardo serta Siboro dan Dairul meminta kenaikannya UMP dari hitungan ditetapkan tersebut. Tapi, akhirnya dapat dimentahkan.
Dengan sudah ditetapkan kesepakatan itu, akhirnya anggota Depeprov Riau ini pun menandatangani Berita Acara UMP 2023. Namun dari Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau Dairul Riadi S.Sos menolak menandatangani Berita Acara. “Saya dari SBCI Riau tolak tandatangani itu, karena kenaikan tersebut tak sesuai kondisi terkini,” kata Sekjen SBCI Riau ini. **Fad