PEKANBARU, Derakpost.com- Berusia 61 tahun, ternyata kakek yang sebut itu namanya Udin ini banyak beramal. Tapi malah bertindak tidak senonoh. Ia pun mencabuli bocah usia 9 tahun, dengan memberi uang Rp2 ribu pada korban.
Diketahui kakek tersangka pencabulan di Pekanbaru ini kesaharianya sebagai pengemis. Dia melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (2/4/2022), sekitaran pukul 16.45 WIB yang di rumah kosong Jalan Cendrawasih, Marpoyan Damai.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menceritakan, kejadian bermula saat pelaku bertemu dengan korban di lapangan voli Jalan Cendrawasih, kemudian pelaku memanggil korban.
“Kemudian korban mendekati pelaku dengan menjawab ‘apa tuk’. Lalu pelaku dengan modal rayuan, apabila ingin ikut dengannya akan dikasih uang Rp2 ribu, lalu korban yang masih polos mengiyakan,” ujar Dodi.
Kemudian pelaku berjalan duluan menuju sebuah rumah kosong. Sedangkan korban mengikuti dari belakang. Sesampai di dalam rumah kosong tersebut, pelaku mengatakan kepada korban ‘nanti atuk kasih uang ya’.
Setelah mengiming-ngimingi hendak memberikan uang, pelaku lalu membuka celana korban dan mencabulinya.
“Di situlah pelaku melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun. Saat pelaku hendak melancarkan aksinya lebih jauh, datang warga sekitar dan langsung menangkap pelaku,” cakapnya.
Tak lama kemudian datang warga setempat bersama dengan pak RT setempat dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian melalui via telpon dan selanjutnya pihak kepolisian datang ke tempat kejadian tersebut dan membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru.
Atas perbuatannya, kakek yang sudah bau tanah ini dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.**Fad