JAKARTA, Derakpost.com- Setakat ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji pada 2022 ini, sebesar Rp45.053.363 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI membahas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 H.
“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler sebesar Rp45.053.363 per jamaah,” terang Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI. Dia mengatakan, usulan itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, bahkan kemudian sebagian biaya beribadah di Mekkah dan Madinah. Kemudian, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menag Yaqut juga mengusulkan biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaannya dana setoran awal jamaah. Kemudian ia pun,
menyampaikan adanya 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji pada 2020 mendatang.
Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah haji. Karena, sampai pada saat ini tentang ada atau tidaknya itu ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, hal sebagaimana yang disampaikan Rapat Kerja sebelumnya.
Kedua, tentang MoU dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Tentang memperoleh kuota haji, walau ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Sampai saat ini kami belum ada mendapat undanganya pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU.
Ketiga, pengisian kuota haji dan jamaah diberangkatkan ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah yang mulai berlaku sejak pada 29 April 2019. Adapun jemaah haji akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M.
Keempat, skenario penyelenggaraannya ibadah haji. Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka ini disikapi pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraanya ibadah haji dengan tiga opsi. Yakni itu kuota penuh, kuota terbatas, atau tidak berangkatkan jemaah haji.
Kelima, waktu yang tersisa persiapanya penyelenggaraan ibadah haji. Itu sesuai perkiraan jadwal, hal kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M. Ini mengingat hanya berkisar tiga bulan 15 hari.
Keenam, pelayanan jamaah haji di Arab Saudi yang saat ini Menag telah bentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jamaah haji. Yang insya Allah, dalam waktu dekat tim akan segera diberangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan.
Ketujuh, pelayananya di embarkasi haji. Kemenag terus melakukan peningkatan pelayanannya di embarkasi, antara lain melalui peningkatanya fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jamaah, dan pelayanan barang bawaan jamaah di embarkasi.
Kedelapan, Kemenag akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom. Jemaah ada diberikan insentif ini berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang.
Kesembilan, pembinaan jamaah haji di dalam negeri serta luar negeri dengan menyusun buku Panduan Manasik Haji diketikq Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M. Pembinaan Jemaah Haji itu di dalam negeri yang dilaksanakan bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag kabupaten/kota. Dan yang kesepuluh, adanya mitigasi dalam penyelenggara ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M. **Rul