DERAKPOST.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Riau Achmad, mulai angkat bicara hal isu dan wacana penghapusan subsidi dana haji. Dimana nantinya pada calon jemaah dibeban biaya haji ini lebih tinggi dari sebelumnya.
“Sebetulnya bukan penghapusan. Tapi, jikalau naik haji ini, disubsidi terus dari jemaah ke jemaah, itu suatu saat nanti tidak terkejar nilai-nilai manfaat dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu dengan bantuan jemaah berangkat,” ucapnya, Selasa (20/12/2022).
Achmad mengatakan, saat ini hal tersebut masih menjadi pembahasan, nantinya porsi subsidi haji akan diperkecil hingga menyentuh angka nol demi mendapatkan nilai manfaatnya.
Sebelumnya, opsi antara subsidi antar jemaah dengan calon jemaah yang berangkat berkisar antara 55 persen subsidi dari BPKH dan 45 persen yang harus ditanggung oleh jemaah haji.
“Ke depan ini kita perkecil porsi subsidi itu. Sampai akhirnya nol. Sehingga nilai manfaat dari uang setoran haji yang dikelola BPKH itu bisa bermanfaat untuk kemaslahatan umat khususnya, dan umumnya untuk haji,” ujarnya.
Namun, kata Achmad semestinya hal itu tidak menjadi perdebatan sebab haji dilaksanakan bagi orang yang mampu saja.
“Gak ada yang perlu diperdebatkan. Karena mampu itu lah dia bisa naik haji. Dalam Agama Islam kan memang orang yang mampu secara ekonomi dan secara fisik, yang diwajibkan untuk menunaikan haji,” ujar Achmad lebih lanjut dikutip dari Cakaplah.com.
“Kalau ini masih dalam pembahasan gitu. Tapi yang jelas untuk 2023 ini pasti naik, biaya haji pasti naik. Tapi kami dari DPR akan tetap memperjuangkan bagaimana menekan sekecil-kecilnya untuk masyarakat. Namun nanti nilai itu akan bersepakat antara Kementerian Agama, pemerintah, dengan DPR,” cakapnya lagi.
Disinggung mengenai apakah nantinya kebijakan ini akan efektif, menurut Achmad pasti akan efektif.
“Jadi nanti ya ada dua alternatif, pertama menambah dia (biaya), kedua dia mundur. Ini artinya mungkin gak mampu dia, dia tarik uang hajinya, mungkin dia umroh atau apa gitu kan bisa. Tapi kami DPR mengupayakan seminimal mungkinlah naiknya itu. Karena tidak imbang lagi jumlah yang disubsidi itu dengan keuntungan yang diperoleh BPKH melalui keuAngan tadi, hasil dari haji itu, yang dikelola tadi. Kasian nanti yang berangkat 30 tahun mendatang, dia mensubsidi selama 30 tahun,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief merespons usulan penghapusan subsidi biaya haji tahun 2023.
Menurutnya, Kemenag masih mengkaji hal itu bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Meski demikian, Hilman mengaku, pihaknya sepakat untuk mengurangi anggaran dari subsidi tersebut. Khususnya untuk merumuskan keuangan haji yang berkeadilan.
“Saya sepakat, (besaran subsidi biaya haji) harus ditinjau ulang. Mau enggak mau harus ditinjau ulang. Tapi, nanti kita akan tawarkan kepada rekan kami, Komisi VIII DPR RI, yang kemarin juga menyinggung masalah itu,” kata Hilman dikutip dari Antara, Senin (19/12/2022)
Hilman melanjutkan, besaran dana talangan haji saat ini lebih besar dibandingkan dengan biaya pokok atau biaya yang dibayarkan jemaah haji. Proporsi biaya talangan, kata Hilman, bisa mencapai 60 persen dengan biaya pokoknya sebesar 40 persen.
“Proporsi dari jemaahnya akan berapa persen. Nah, kalau kemarin itu sampai 40 persen (yang dibayarkan jemaah), subsidinya (sebesar) 60 (persen) lah, ya. Kita ingin keseimbangan,” papar dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis sempat melayangkan usulan melalui akun Twitter pribadinya soal penghapusan subsidi biaya haji. Sebab, menurutnya, haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu.
“Biarlah jemaah bayar sepenuhnya 90-an atau 100-an juta sesuai ongkos haji tahun itu,” demikian bunyi caption dari akun @cholilnafis, Senin (12/12/2022).
Di samping itu, Cholil juga menyarankan, waktu penyelenggaran ibadah haji perlu ditinjau ulang demi mencapai pelaksanaan yang lebih efisien, seperti diselenggarakan selama 20 hari. Kemudian, ia mengusulkan agar penyewaan pesawat dan katering makanan bisa lebih terbuka.
Hal senada dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili yang turun menyarankan penyesuaian biaya haji. Menurutnya, salah satu prinsip haji sejatinya istitha’ah atau kemampuan yang mencakup fisik dan material seperti, biaya haji.
“Orang berangkat haji harus mampu karena dirinya sendiri bukan karena disubsidi oleh orang lain. Yang kedua, dari aspek ekonomi, kalau biaya subsidinya terlalu besar maka ini dikhawatirkan bisa mengganggu sustainabilitas keuangan haji,” terangnya, Jumat (16/12/2022)
Kemenag juga sebelumnya mengatakan, ada kenaikan BIPIH hingga lebih dari Rp 97 juta pada penyelenggaraan haji tahun 2022.
Dari besaran tersebut, jumlah yang dibayar jemaah sebesar Rp 38,9 juta atau 40,7 persen. Sementara sisanya dibayarkan melalui nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 yang hampir 60 persen atau 59,7 juta per jamaah. **Rul